Kata Refly Soal SBY Daftarkan Merek Demokrat Atas Nama Pribadi: Justru Makin Tunjukkan Personalisasi Parpol

10 April 2021, 13:46 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan pendapatnya terkait Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Diketahui, Partai Demokrat versi KLB mengungkapkan bahwa SBY mendaftarkan Partai Demokrat PD ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham).

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pendaftaran merek Partai Demokrat tersebut diajukan atas nama pribadi SBY sendiri.

Baca Juga: Bentuk Pasukan Khusus Pengawal Menhan, Abdillah Toha: Prabowo Tak Mau Kalah dengan Presiden dan Paspampersnya

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah 'kubu' dalam suatu partai menurut hukum.

“Sebenarnya menurut hukum, tidak ada yang namanya ‘kubu’ Partai Demokrat Moeldoko secara hukum karena pendaftaran mereka sudah ditolak,” ujar Refly Harun dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun YouTube pribadinya Refly Harun.

Jadi menurutnya, jika seumpama terdapat masalah di pengadilan soal AD/ART partai, pihak yang bisa menggugat adalah anggota Partai Demokrat itu sendiri.

“Tapi yang jadi masalah adalah, di Kemenkumham sendiri kenapa diterima pendaftaran merek seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Diceramahi Jaksa di Persidangan, Ruhut Sitompul: Mulutmu Harimaumu, Inilah yang Kini Dia Alami

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan bahwa yang namanya partai politik (parpol), tentu tidak perlu didaftarkan lambang atau mereknya karena itu adalah badan hukum publik.

“Jadi misalnya partai politik yang gambarnya mirip-mirip dan lain sebagainya, tinggal nanti pendaftarannya di Kemenkumham saja yang ditolak,” katanya menjelaskan.

Dengan sebuah pendaftaran sebuah partai politik, lanjut Refly Harun, maka sesungguhnya sudah terdaftar pula lambang partai tersebut.

“Maka seharusnya tidak diperlukan lagi pendaftaran merek partai. Karena, pendaftaran merek ini (berada) dalam ranah privat, bukan ranah publik,” katanya lagi.

Baca Juga: Ayang Utriza Bersyukur Cangkir Kopi Gak Terbang ke Muka Najwa Saat Munarman 'Ngamuk': Munaroh, Munaroh Eh

Sehingga, menurut Refly Harun, apa yang dilakukan SBY itu adalah suatu tindakan yang dinilai justru semakin menunjukkan personalisasi parpol.

Akan tetapi, apabila Kemenkumham menerima pendaftaran merek partai, Refly Harun menilai bahwa tindakan Kemenkumham keliru.

“Karena menerima pendaftaran merek partai politik tidak boleh lantaran itu adalah organisasi dalam ranah hukum publik,” ucap Refly Harun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler