PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyampaikan pendapatnya terkait Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, Partai Demokrat versi KLB mengungkapkan bahwa SBY mendaftarkan Partai Demokrat PD ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham).
Berdasarkan kabar yang dihimpun, pendaftaran merek Partai Demokrat tersebut diajukan atas nama pribadi SBY sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah 'kubu' dalam suatu partai menurut hukum.
“Sebenarnya menurut hukum, tidak ada yang namanya ‘kubu’ Partai Demokrat Moeldoko secara hukum karena pendaftaran mereka sudah ditolak,” ujar Refly Harun dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun YouTube pribadinya Refly Harun.
Jadi menurutnya, jika seumpama terdapat masalah di pengadilan soal AD/ART partai, pihak yang bisa menggugat adalah anggota Partai Demokrat itu sendiri.
“Tapi yang jadi masalah adalah, di Kemenkumham sendiri kenapa diterima pendaftaran merek seperti itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan bahwa yang namanya partai politik (parpol), tentu tidak perlu didaftarkan lambang atau mereknya karena itu adalah badan hukum publik.
“Jadi misalnya partai politik yang gambarnya mirip-mirip dan lain sebagainya, tinggal nanti pendaftarannya di Kemenkumham saja yang ditolak,” katanya menjelaskan.
Dengan sebuah pendaftaran sebuah partai politik, lanjut Refly Harun, maka sesungguhnya sudah terdaftar pula lambang partai tersebut.
“Maka seharusnya tidak diperlukan lagi pendaftaran merek partai. Karena, pendaftaran merek ini (berada) dalam ranah privat, bukan ranah publik,” katanya lagi.
Sehingga, menurut Refly Harun, apa yang dilakukan SBY itu adalah suatu tindakan yang dinilai justru semakin menunjukkan personalisasi parpol.
Akan tetapi, apabila Kemenkumham menerima pendaftaran merek partai, Refly Harun menilai bahwa tindakan Kemenkumham keliru.
“Karena menerima pendaftaran merek partai politik tidak boleh lantaran itu adalah organisasi dalam ranah hukum publik,” ucap Refly Harun.***