Simak Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri di Smartphone

12 April 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi SIM. /ANTARA

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat melakukannya dengan mudah.

Sebab, Korlantas Polri membuat inovasi pelayanan perpanjangan SIM secara online.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, inovasi ini dinilai sangat tepat karena dengan adanya perpanjangan SIM online, mampu mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Perhatikan Bocoran Informasi Berikut

“MoU ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan, tentunya di masa pandemi ini sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini ya"

“Memang kita dengar harapan dan keinginan masyarakat seperti itu dan, kita juga selalu meningkatkan pelayanan publik ini betul betul semudah-mudahnya bagi masyarakat,” tutur Kakorlantas, di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM online untuk SIM A dan C dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yakni pada fitur Sinar (SIM Nasional Presisi) melalui App Store atau Play Store, yang rilis mulai 12 April 2021.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bansos April 2021 BST, BPNT, PKH dengan NIK KTP

Adapun cara melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yakni sebagai berikut.

Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian pilih fitur Sinar.

2. Verifikasi nomor HP (OTP).

3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM dan swafoto).

4. Verifikasi NIK dan SIM.

5. Pilih jenis SIM dan lokasi satpas.

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 16-30 Ramadhan 1442 Hijriah untuk Wilayah Kota Depok

Uji psikologis menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

7. Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

8. Isi rekening pembayaran atau pengembalian biaya (bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari).

9.Pilih metode pengiriman.

10. Upload pas foto dan tanda tangan.

11. Pembayaran PNBP dan biaya kirim.

Baca Juga: Atas Pertimbangan Ramadhan, WNA Islam di China Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Lebih Dulu

12. Cetak SIM.

13. Setelah itu SIM dapat diambil di lokasi satpas yang sebelumnya telah dipilih.

Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, maupun dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Perpanjang SIM online hanya untuk permohonan SIM yang masih berlaku.

Baca Juga: Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja Disertai Kesepakatan Secara Tertulis

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler