PPKM Mikro Diperpanjang 20 April-3 Mei 2021, Mulai Besok Diperluas ke 5 Provinsi Baru

19 April 2021, 21:31 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan PPKM Mikro diperpanjang mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. /Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

PR DEPOK - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara resmi diperpanjang untuk keenam kalinya. Perpanjangan kali ini dimulai Selasa, 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan sebagai upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengabarkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut.

Baca Juga: PGI Sarankan Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan Saja, Gus Umar: Yang Dihina Junjungan Kami, Nabi Muhammad SAW

Dalam kesempatan konfrensi pers di Istana Negara, Airlangga mengatakan keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini diputuskan usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri terkait lainnya.

"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM Mikro tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," ujar dia menjelaskan.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro, bukan hanya memperpanjang saja.

Baca Juga: Ketua PGI Minta Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan, Christ Wamea: Ngawur, Penista Agama Harus Dipenjarakan

Baca Juga: Penasaran dengan Joseph Paul Zhang, Dewi Tanjung: Kasih Tau Kalau Ada yang Lihat, Mau Nyai Ajak Ngopi di Polda

Airlangga merinci, lima provisni tambahan yang akan memberlakukan PPKM Mikro di antaranya Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jambi, dan Kalimantan Barat.

"Perluasan (PPKM Mikro) ini berdasarkan parameter jumlah kasus Covid-19 aktif, maka ditambah 5 provinsi" ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui bersama, pada PPKM MIkro tahap kelima terdapat 20 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Papua, DKI Jakarta, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bongkar Alasan Penguasa Tak Tangkap Penceramah 'Barbar', Teddy: Takut Pengikutnya Tak Pilih Mereka di Pemilu

Baca Juga: Soal Dahnil Anzar Sentil Habib Rizieq, Tifatul Sembiring: Kira-kira HRS Berjuang untuk Pribadi atau Umat?

Baca Juga: Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusat Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga meyakini kebijakan PPKM Mikro ini terbukti mampu menurunkan kasus aktif maupun kasus terkonfirmasi Covid-19.

Menurut data yang dimiliki, dari PPKM Mikro tahap sebelumnya pada 6-19 April 2021 berdampak menurunkan kasus aktif maupun kasus terkonfirmasi Covid-19 di semua sektor utama secara nasional.

Baca Juga: Andaikan Ada yang Hina Agama Lain Atas Nama Agamanya, Dedek Uki: Sebetulnya Dia Menistakan Agama Saya

Airlangga menuturkan, kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini mengalami perbaikan jika dibandingkan dua bulan yang lalu, di mana Februari kasus aktifnya di angka 16 persen.

Tak hanya itu, positivity rate pada 18 April di kisaran 11,2 persen atau membaik jika dibandingkan Februari yakni 29,42 persen. Kemudian, bed accupancy rate (BOR) rata-rata yaitu 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler