Didakwa Menerima Suap hingga Rp32,482 Miliar, Juliari: Saya Mengerti Dakwaan, Namun Tidak Melakukan

21 April 2021, 13:04 WIB
Foto Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. /PMJ News/

PR DEPOK - Sidang perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.

Agenda sidang Juliari adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini Juliari didakwa menerima suap seluruhnya mencapai Rp32,482 miliar.

Baca Juga: PLN Sediakan 2 Paket Tambah Daya Program Ramadhan, Simak Batas Waktu dan Cara Dapatkannya

Uang sejumlah tersebut disebutkan didapat dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020 lalu.

Atas dakwaan tersebut, Juliari mengaku memahami isi dari surat dakwaan.

Namun ia menyatakan tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan tersebut.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari, sepeerti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Baca Juga: Terkait PP SNP Kemendikbud, Bamsoet Tegaskan Urgensi Pendidikan Pancasila dalam Sistem Pendidikan Indonesia

Namun demikian, meski Juliari membantah isi dawaan, penasihat hukumnya, Maqdir Ismail tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan atau ekspsi.

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini kami bisa selesaikan dengan cepat," kata Maqdir.

Maqdir diketahui memprotes surat dakwaan yang memuat dugaan penerimaan suap sebesar Rp29,252 miliar dari berbagai perusahaan.

Baca Juga: Unggah Potret di Hadapan Foto Istri, Ridwan Kamil: Kartini Saya Adalah Ibu Cinta Atalia Praratya

"Kami meminta perhatian yang mulia berkenaan dengan surat dakwaan, yaitu terkait sejumlah uang yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, dalam proses perkara ini kami tidak tahu ada suap lain selain dari Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar, kami tidak pernah tahu ada pemberian lain sebesar Rp29,252 miliar ini," ujar Maqdir.

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan tersebut Jukliai menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Lalu menerima sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

Baca Juga: Dukung Penuh Pembubaran KPK, Ferdinand Hutahaean: Sudah Kehilangan Roh Pemberantasan Korupsinya!

"Kalau memang Rp29,252 miliar ini dakwaan pemberian suap, siapa pemberinya. Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp4 miliar, sedangkan ada 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp15 miliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," tutur Maqdir.

Atas pernyataan Maqdir itu, Jaksa KPK menyatakan akan mengungkapkan dalam pembuktian.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler