Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga

29 April 2021, 09:00 WIB
Munarman yang kini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian. /Antara/

PR DEPOK – Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penetapan Munarman sebagai tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilaksanakan sejak 20 April 2021 lalu.

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” ungkap Ramadhan, berdasarkan konfirmasi pada Rabu malam 28 Maret 2021 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Setelah menetapkan Munarman sebagai tersangka, Ramadhan menyebutkan barulah dilakukan penangkapan terhadap M pada Selasa, 27 April 2021 setelah surat perintah penangkapan telah diterbitkan.

Baca Juga: Kampung Melayu Dilanda Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, Ketinggian Air Mencapai 70 Centimeter

Kemudian pada pukul 15.30, Munarman pun diringkus di rumahnya yang berlokasi di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Terkait perintah penangkapan, Ramadhan menuturkan bahwa surat perintah penangkapan telah diinformasikan kepada istri Munarman selaku pihak keluarga.

“Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” tutur Ramadhan.

Ramadhan mengatakan proses penangkapan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menemui Keluarga Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Jawa Timur

UU menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kasus terorisme telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan pelaku telah berlaku selama empat belas hari kepada orang yang terduga melaksanakan tindak pidana aksi terorisme.

Berlanjut pada Pasal 28 ayat 2 dijelaskan jika diperlukan maka akan dilakukan penambahan selama tujuh hari.

Hal ini menjadikan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mempunyai tenggat waktu hingga 21 hari demi melakukan proses pendalaman kasus.

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Surat Penangkapan Munarman Ditandatangani Sang Istri

Ramadhan juga menambahkan, bahwa proses kerja yang dilaksanakan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang digunakan sudah sesuai.

Mulai dari penetapan tersangka M pada tanggal 20 April 2021 hingga diterbitkannya surat perintah penangkapan pada 27 April 2021.

“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya Munarman ditangkap setelah diduga memobilisasi orang untuk melakukan aksi tindak pidana terorisme, bermufakat jahat demi melaksanakan tindakan terorisme serta tidak memberikan informasi sehubungan dengan tindak pidana terorisme.

Densus 88 Anti Teror tidak hanya menangkap Munarman namun juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Pamulang, Tangerang Selatan dan berhasil mendapatkan tujuh puluh barang bukti.

Baca Juga: Terbukti Gunakan Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Segera Diberhentikan dari Jabatannya

Penggeledahan berikutnya bergeser ke markas FPI Pertamburan, dimana Polri mendapati sejumlah barang bukti seperti cairan kimia dan serbuk yang diperkirakan merupakan salah satu dari unsur bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang didapatkan tersebut ternyata serupa dengan barang bukti pada penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, tertanggal 29 Maret 2021 lalu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler