PR DEPOK - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan operasi yustisi gabungan yang kesekian kalinya pada hari Sabtu malam sampai Minggu dini hari dan berhasil mendapati 300 pelanggar.
Beberapa di antaranya terjaring razia setelah didapati taka menggunakan masker saat berada di tempat umum seperti luar rumah, kafe, maupun tempat makan.
“Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Imran Amir selaku Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, pada Minggu. 2 Mei 2021 pagi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Imran menjelaskan bahwa para pelanggar akan dikenai proses hukum melalui Satpol-PP sehubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Seluruh pelanggar yang terjaring akan didata dan identitasnya akan diinput ke dalam aplikasi online berama Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk melihat apakah pelanggaran sudah pernah dilakukan beberapa kali sebelumnya atau tidak.
Hal ini disebabkan jika telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali, maka pelanggar bisa diberi sanksi pidana maupun denda.
Namun jika baru pertama kali melakukan pelanggaran maka akan dikenai teguran dan datanya akan diambil.
“Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data,” ucap Imran.
Disebutkan oleh Kapolres bahwa pelanggar akan dikenai sanksi pidana atau denda bila kembali terjaring melakukan pelanggaran yang sama.
Tidak hanya dilakukan pengambilan data, namun para pelanggar juga wajib melakukan tes cepat Covid-19 yang dilaksanakan oleh tim kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar.
Imran mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku, baik yang bersifat perorangan ataupun para pelaku usaha seperti kafe, restoran, tempat makan.
Pelaku usaha sudah seharusnya mengaplikasikan pembatasan jarak, mencegah kerumunan, menyediakan media untuk cuci tangan, dan mengingatkan serta memastikan kepada para pengunjung untuk menggunakan masker.
“Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai Perda,” ucap Imran.
Sementara bagi orang perorangan atau individu wajib untuk menggunakan masker saat akan melakukan kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Sosialisasikan Gernas BBI, Septriana: Program Ini Hadir demi Perkuat Posisi dari Pelaku UMKM
Operasi yustisi gabungan yang diprakarsai oleh Polresta Padang dilakukan dengan mengajak beberapa instansi seperti Satpol-PP, Brimob Polda Sumber, dan Biddokkes.
Di saat yang sama, Polresta Padang juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot racing.
“Ada ratusan kendaraan yang kami amankan, kegiatan sekaligus untuk mengantisipasi aksi balap liar yang sering terjadi setiap malam minggu hingga Minggu dinihari,” tutur Imran.
Sebelumnya pada Jumat malam, operasi yustisi berhasil memeriksa 400 pelanggar yang tidak menggunakan masker.***