Fadli Zon Bersikeras Munarman Bukan Teroris, Muannas: Ngaco Bener, Tidak Ngerti Hukum Teriak Tidak Percaya

3 Mei 2021, 12:00 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter @muannas_alaidid

PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menilai bahwa Fadli Zon tidak mengerti hukum, tetapi tetap menyatakan dengan yakin bahwa Munarman tidak bersalah dalam tudingan sebagai teroris.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa tudingan teroris terhadap Munarman sudah diperkuat dengan sejumlah bukti seperti video baiat ISIS, serta saksi yang memastikan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu memang hadir di acara baiat tersebut.

"Tidak ngerti hukum teriak tidak percaya, video baiat ISIS beredar luas diperkuat banyak saksi pastikan kehadiran munarman baiat di 3 lokasi, ngaco bener ini fadli zon," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.

Baca Juga: Teroris Papua Dipukul Mundur, Bambang Soesatyo: Rebut Hati dan Pikiran Masyarakat Cara Terbaik

Cuitan Muannas Alaidid. Tangkap layar Twitter @muannas_alaidid

Sementara itu, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, masih konsisten dengan pernyataannya bahwa ia tidak percaya atas tudingan yang dilayangkan pada Munarman.

Ia juga mengomentari soal proses penangkapan Munarman yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri pada 27 April 2021 lalu.

Saya ingin menanggapi tentang penangkapan terhadap Sdr Munarman pada tanggal 27 April lalu. Kita dihebohkan dengan peristiwa penangkapan di kediamannya. Kita lihat Sdr Munarman diseret sedemikian rupa hingga tidak sempat menggunakan alas kaki. Kemudian tiba Markas Kepolisian dengan ditutup matanya. Saya melihat peristiwa ini akan menimbulkan pro dan kontra,” tutur anggota DPR RI itu melalui keterangan di akun Instagram pribadinya @fadlizon.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Rakyat Tak Kecewa Pemerintah Koruptif, RG: Etikanya Tertinggal Seolah Ingin Balik Era Soeharto

Tak hanya itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak percaya Munarman terlibat dengan aksi terorisme.

Menurutnya, tuduhan tersebut adalah tuduhan yang sangat berat, terlebih dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Saya sebagai orang yang kenal Sdr Munarman sejak lama, sangat tidak percaya dengan tuduhan bahwa Munarman adalah seorang teroris. Tuduhan itu adalah tuduhan yang sangat berat apalagi dikenakan dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme,” katanya menerangkan.

Baca Juga: Risma Ikut Peresmian Jembatan Sawunggaling, Hendri Satrio: Akhirnya Ada Mensos yang Resmikan Jembatan

Di sisi lain, Munarman ditangkap lantaran dituduh telah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Selain itu, eks Ketua YLBHI itu juga dituduh telah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler