Dedi Mulyadi Soroti Larangan Mudik dan Dibukanya Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

4 Mei 2021, 05:30 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendamaikan kasus Sumiatun dan anaknya di Demak dan menangguhkan penahanan Sumiatun /Dok. DPR RI/

 

PR DEPOK – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik saat libur lebaran tahun ini.

Meski pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran, tetapi tempat wisata di sejumlah wilayah di buka pada masa larangan terssebut berlangsung.

Kebijakan larangan mudik serta dibukanya tempat wisata pada musim libur lebaran itu disoroti oleh anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Miris! Seorang Pria Tua Harus Bawa Jenazah Istrinya Berjam-jam dengan Sepeda Setelah Ditolak Warga Desanya

“Dua kebijakan itu harus diterapkan secara holistik,” kata Dedi, dalam sambungan telepon yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, Senin 3 Mei 2021.

Menurutnya, kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah dimaksudkan sebagai upaya dalam menghindari penyebaran dan penularan virus corona.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil)Karawang, Purawakarta, dan Bekasi itu juga menyebut bahwa penyebaran Covid-19 ini tidak hanya terjadi pada orang lain, melainkan bisa dari anggota keluarga.

Dedi berpendapat bahwa atas dasar hal tersebutlah kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik apda lebaran tahun tahun ini.

Baca Juga: Ditahan Sejak 2018 karena Tangkap Ikan di Myanmar, Nelayan Asal Aceh Diampuni Usai Kemlu Kirim Nota Diplomatik

Tetapi dalam hal ini, Dedi Mulyadi juga mengamati kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik dan dibukanya tempat wisata untuk libur lebaran.

Menurut Dedi, saat libur lebaran warga akan mengalami rasa jenuh karena tidak dapat mudik lebaran ke kampung halamannya.

Dengan begitu, warga diperbolehkan untuk mengisi waktu libur lebaran dengan mengunjungi tempat wisata.

Hanya, lanjutnya, tempat wisata yang boleh dikunjungi warga adalah tempat wisata yang berada di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Meski Realisasinya Ditangguhkan, Bangladesh Tetapkan Visa on Arrival bagi WNI yang Berkunjung Selama 30 Hari

Dedi juga menuturkan akan menjadi aneh jika masyarakat diperbolehkan mengunjungi tempat wisata di luar daerah dalam masa larangan mudik.

“Jadi aneh apabila tempat wisata yang boleh dikunjungi itu tempat wisata di luar daerah mereka tinggal. Misalnya tempat wisata di Bandung boleh untuk dikunjungi oleh wisatawan dari Jakarta, ya tidak ada artinya larangan mudik,” kata Dedi.

Menurutnya, jika wisatawan bebas berkunjung ke tempat wisata di berbagai lokasi, maka larangan atau aturan pemerintah tersebut nantinya akan menjadi sia-sia.

Mengingat, sambungnya, di tempat wisata akan berkumpul warga dari berbagai daerah tanpa diketahui berasal dari zona aman ataupun zona merah, serta tidak adanya jaga jarak antarpengunjung wisatawan yang kemudian akan meningkatkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Usai Dua Kali Terpapar Covid-19, Atta Halilintar Akui Kini Perbanyak Waktu di Rumah dengan Aurel Hermansyah

“Pada akhirnya, upaya menekan penyebaran Covid-19 sia-sia, tetap akan terjadi kerumunan di tempat wisata lantaran tidak ada pembatasan pengunjung wisatawan,” ujar Dedi Mulyadi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler