PR DEPOK - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).
Hal itu dilakukan selama periode larangan mudik yaitu tanggal 6–17 Mei 2021.
“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 2 Mei 2021.
Penghentian layanan bus AKAP dan AKDP merujuk penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.
Hal ini berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP di terminal yang berlokasi di bawah pengelolaan BPTJ dan pengelolaan pemerintah daerah (pemda).
"Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan," ucap Polana.
Sementara itu terminal yang dikelola oleh pemda yaitu Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.