PR DEPOK - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan bahwa bus akan tetap beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3000 bus yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia masih diizinkan untuk beroperasi di masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Bus-bus akan tetap beroperasi selama peniadaan mudik Lebaran 2021 dengan jumlah yang disiapkan sekitar 3.000 bus tersebar di seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Budi Setyadi dalam keterangannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ratusan Anak Diaspora RI di Qatar Belajar Bahasa Indonesia, Alasannya Bikin Haru dan Bangga
“Masyarakat yang seperti ini, kita perkirakan kemungkinan masih akan datang di masing-masing terminal. Sehingga di Jakarta hanya dibuka dua terminal saja, satu di Pulogebang dan satu lagi di terminal Kalideres,” tuturnya melanjutkan.
Dalam mengawasi bus-bus yang masih beroperasi di masa larangan mudik ini, Budi Setyadi menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Ia menuturkan, bus-bus yang beroperasi ini akan dipasang stiker penanda bahwa bus sudah mendapat izin untuk beroperasi.
Baca Juga: Akan Dibuka pada 17 Mei 2021, Berikut Daftar PTN yang Tergabung dalam SMMPTN Barat 2021
“Nanti akan ada penempelan stiker khusus di bus AKAP dan AKDP yang diperbolehkan beroperasi pada masa larangan mudik itu ya,” katanya menerangkan.
Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu menyampaikan bahwa penandaan stiker pada bus-bus yang beroperasi di masa larangan mudik ini diharapkan dapat mempermudah aparat dalam mengawasi kendaraan yang hilir mudik.
"Setiap operator akan kita bagi sesuai dengan proporsi yang ada, dan kita harapkan dengan adanya penandaan ini akan mempermudah aparat kepolisian untuk memantau dan melakukan pengawasan," ujar Budi Setyadi.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan untuk meniadakan mudik lebaran atau Idulfitri tahun 2021 ini.
Pasalnya, Indonesia hingga saat ini masih dilanda oleh pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Larangan mudik yang diterbitkan pemerintah berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2021, Berikut Lokasi dan Waktunya
Dengan demikian, masyarakat tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kota atau mudik ke kampung halamannya.
Larangan mudik lebaran ini diharapkan dapat mencegah meningkatnya angka penyebaran Covid-19.***