Muncul Pertanyaan Soal FPI di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Pengamat: Isinya Janggal dan Mengada-ngada

5 Mei 2021, 10:00 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan segera mengumumkan hasil dari tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh ribuan pegawainya di KPK.

Tes itu dilaksanakan guna mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelum hasil tersebut disampaikan, beredar kabar adanya kejanggalan dalam pertanyaan TWK KPK.

Baca Juga: 138.508 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Hari Ini, Ferdinand: Ya Tuhan, Lindungi Bangsa Ini dari Ledakan Covid

Hal itu dibahas oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUsaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa, 4 Mei 2021.

Feri Amsari mengaku juga sudah menerima informasi soal pertanyaan yang muncul dalam tes wawasan kebangsaan KPK. Dia menilai ada kejanggalan dalam pertanyaan-pertanyaan yang muncul di TWK.

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada," kata Feri Amsari seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Warganet Terkejut, Mobil Toyota Alphard Seharga Rp1 Miliar Dijadikan Mobil Jenazah di China

Beberapa contoh pertanyaan yang muncul, dikatakan Feri, adalah soal organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat para peserta tes terhadap program-program dari pemerintah.

Padahal, Feri berpendapat bahwa pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik yang sedang terjadi.

"Mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait korupsi," ucap Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos

Dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan semacam itu, Feri menilai tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.

"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," ujar Feri menambahkan.

Diketahui sebelumnya, beredar sebuah kabar yang menyebutkan adanya puluhan pegawai yang tak lolos TWK KPK. Mereka yang tak lolos dikabarkan terancam tidak bisa bekerja lagi di lembaga KPK.

Baca Juga: Selain Novel, Febri Ungkap Penyidik KPK Lain yang 'Terancam' Dipecat: Yang Tangani Korupsi Bansos dan Benur

Beberapa di antara orang yang dikabarkan tak lulus adalah penyidik senior, Novel Baswedan dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).

Kabar itu pun kemudian sampai ke telinga Novel Baswedan. Dia mengaku telah mendengar informasi soal dirinya yang tak lolos TWK KPK.

"Ya benar, saya dengar info tersebut," kata Novel Baswedan secara singkat.

Baca Juga: Marbot Masjid yang Usir Jemaah Pakai Masker Telah Minta Maaf, Teddy: Artinya Dia Tidak Percaya Ayat Al-Qur'an

Menurutnya, upaya untuk menyingkirkan orang yang berintegrits di KPK memang sudah lama ada dan masih terus dilakukan.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ucapnya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler