Gibran Ubah Kebijakan Soal Warga Luar Provinsi yang Datang ke Solo, Sindiran Don Adam: Kayak Bokap Aja

8 Mei 2021, 08:40 WIB
Aktivis ProDEM, Don Adam. /Twitter @DonAdam68

PR DEPOK - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengubah kebijakan soal warga luar provinsi yang akan datang ke Kota Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Gibran sempat mengizinkan wisatawan luar kota termasuk dari Jakarta datang ke Kota Solo tetapi melarang pemudik masuk ke kotanya.

Namun kini Gibran menegaskan warga dari luar provinsi yang datang ke Kota Solo dengan tujuan wisata tetap tidak diperbolehkan meskipun membawa persyaratan berupa surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja Kapan Dibuka? Simak Bocoran Informasinya Berikut Ini

“Meskipun ada SIKM bukan berarti terus bisa berpergian ya. Itu SIKM khusus perjalanan-perjalanan yang sangat mendesak. Bukan untuk wisata SIKM itu,” katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Kebijakan baru Kota Solo ini kemudian dikomentari oleh aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Adamsyah Wahab atau akrab disapa Don Adam. Sontak saja ia pun melontarkan sindiran.

Cuitan Adamsyah Wahab.

Kayak bokap aja,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @DonAdam68.

Baca Juga: Ditutup Besok, Segera Daftar UMPTKIN 2021 dengan Cara Berikut

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mewajibkan pemudik lokal mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

"Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Meski begitu, Gibran meminta warga menahan diri untuk mudik lebaran agar risiko penularan Covid-19 bisa ditekan.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Setop Panggil Sebutan Kadrun-Cebong, Haiksal Hassan: Negara Lain Ingin Menyatu, Kita Mau Pisah

"Ini angkanya sudah cukup baik. Kami antisipasi agar Juni-Juli lebih baik lagi. Apalagi kan sekolah mau buka. Roda ekonomi mulai berputar baik, ini angka sudah cukup baik semua, jadi jangan ngeyel," katanya.

Di samping mengatur kegiatan mudik di dalam wilayah kota, Pemerintah Kota Surakarta juga akan menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan pelaksanaan salat Idulfitri.

Pemerintah kota akan mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid di daerah tanpa kasus penularan Covid-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Sabtu, 8 Mei 2021: Pisces Ini Saatnya Berdamai dengan Diri Sendiri

Sementara di daerah dengan risiko penularan Covid-19 yang sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, pelaksanaan salat Idulfitri di masjid tidak akan diperbolehkan.

"Habis salat Id disarankan agar tidak ada kontak fisik, langsung pulang ke rumah masing-masing. Ini nanti SE segera saya tanda tangani," ujarnya.

Pemerintah kota juga akan mengizinkan pelaksanaan kegiatan takbiran di masjid namun melarang kegiatan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler