Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata Pimpin OTT Bupati Nganjuk, ICW: Bekerja Maksimal Malah Disingkirkan

10 Mei 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PR DEPOK – Satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata memimpin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, pada Senin 10 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Refly Harun dan M Nasser Hadir sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

Berdasarkan informasi, pegawai KPK yang memimpin OTT itu atas nama Harun Al Rasyid selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik.

Terkait kenyataan demikian, Kurnia menganggap kondisi KPK kian mengkhawatirkan.

Pasalnya, pegawai KPK yang sudah bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi malah disingkirkan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun

"Maka dari itu, kondisi KPK kian mengkhawatirkan. Bisa dibayangkan, tatkala ada pegawai yang bekerja maksimal malah disingkirkan oleh pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK," ujarnya.

Kurnia heran usai mengetahui pegawai yang memimpin OTT tersebut dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati TWK.

"Konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati TWK. Jika TWK dianggap sebagai tes untuk menguji rasa cinta terhadap Tanah Air, bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri," ucap Kurnia.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Sebelumnya, Bupati Nganjuk terjaring OTT yang digelar KPK bersama dengan Bareskrim Polri pada Senin dini hari yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Pasca-OTT, Bupati Nganjuk diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Refly Harun Jadi Saksi Ahli Sidang Habib Rizieq: Jaksa Keliru karena Pikir Pelanggaran Prokes adalah Kejahatan

Sementara itu, total kekayaan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat diketahui sebesar Rp116 miliar lebih sesuai pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, terakhir Novi melaporkan harta kekayaannya pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk.

LHKPN yang dilaporkan Novi tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 12 Mei 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler