PR DEPOK - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf, mengomentari soal isu pemberhentian penyidik KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Dalam keterangan tertulis, ia menyebutkan bahwa saat ini para koruptor dan oligarki seolah sedang menyerang balik lembaga antirasuah KPK.
"Para koruptor & oligark serang balik KPK," ujar Gde Siriana, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @SirianaGde.
Baca Juga: 7 Cara Membersihkan Paru-paru dengan Terapi Uap hingga Rutin Konsumsi Kunyit
Ia menuturkan, bukannya menangkap anggota DPR yang dengan jelas disebutkan dalam sidang korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari, para penyidik KPK justru kini menjadi sasaran pihak 'koruptor dan oligarki'.
"Alih2 tngkap angg DPR yg jelas dsebut dlm sidang Korupsi Bansos Juliari, malah pnyidik2 KPK yg brintegritas yg disasar mrk," tuturnya melanjutkan.
Tak cukup sampai di situ, Komite Eksekutif KAMI itu pun menilai bahwa perubahan besar di negeri ini bisa dimulai dari KPK.
"Jk ingin prubahn bsr di negeri ini, mulailah dr @KPK_RI. Jgn mimpi prubahan bsr kan dtg jk mrubah KPK pun tk mampu," kata Gde Siriana di akhir cuitannya.
Untuk diketahui, saat ini publik masih ramai memperbincangkan soal isu pemberhentian sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK untuk mengalihkan status menjadi ASN.
Sempat tersiar kabar yang menyebutkan bahwa salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan, termasuk dalam daftar yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan terancam diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, pihak KPK sendiri sudah membenarkan bahwa ada 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi lain, Ketua Umum KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa KPK tidak pernah membahas soal pemecatan para pegawai yang tidak lolos TWK.
"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," kata Firli Bahuri.
Ia menuturkan, KPK akan tetap tunduk kepada Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak akan ada pemecatan pegawai.
"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," tuturnya menjelaskan.***