Sebut KPK Makin Aneh, Zainal Arifin: Giat Berantas Korupsi Tapi Dinonjobkan, Pertanda Ada yang Disembunyikan

12 Mei 2021, 09:35 WIB
Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. / Instagram @zainalarifinmochtar

PR DEPOK – Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin aneh.

Hal itu dilontarkan Zainal Arifin untuk menanggapi soal 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.

Di tengah giat memberantas korupsi di kasus tertentu tapi di nonjobkan, itu pertanda ada yg mau disembunyikan. Lembaga yg makin aneh,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @zainalamochtar pada Rabu, 12 Mei 2021.

Cuitan Zainal Arifin Mochtar. tangkap layar Twitter @zainalamochtar

Baca Juga: Tembakkan 130 Roket Balas Serangan Israel, Pimpinan Hamas: Jika Israel Tingkatkan Kekuatan, Kami Siap Hadapi!

Sebelumnya, dikabarkan bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Apakah Sah Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H Menggunakan Masker dan Jaga Jarak? Berikut Jawabannya

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Minta Maaf ke Palestina RI Tak Bisa Berbuat Banyak, Andi: Justru Kami Mohon Doa Jika Terjadi di Negeri Ini

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Namun, Juru Bicara KPK Ali Fikri telah memberikan klarifikasi atas beredarnya kabar tersebut.

Dia mengatakan 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN bukan dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Minta Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang, Fadli Zon: Transisi Pegawai Harusnya Bukan Soal Integritas

Ali pun mengatakan pada Selasa kemarin, lembaganya telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @zainalamochtar

Tags

Terkini

Terpopuler