Dituntut 2 Tahun Penjara dengan 5 Dakwaan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Akan Ajukan Pledoi

18 Mei 2021, 07:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). /Antara/Reno Esnir/

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan telah menyatakan Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 17 Mei 2021 malam.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Minuman Yang Bisa Melunturkan Lemak Makanan Bersantan dan Kue Lebaran

JPU mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti melakukan sejumlah kesalahan.

Pertama, JPU menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi.

Kedua, Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah atas pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Seorang Pria Raih Ratusan Juta Rupiah Usai Manfaatkan Celah Aplikasi Pemesanan Makanan Cepat Saji KFC

Selain hukuman penjara, Habib Rizieq Shihab mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Misalnya, Habib Rizieq Shihab sebelumnya pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Baca Juga: Kapan Pengumuman BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3? Simak Bocorannya di Sini

Selain itu, ia dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang dan tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Bahkan ia dianggap memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Dalam kasus di Petamburan Rizieq Shihab disangkakan 5 dakwaan oleh JPU.

Baca Juga: Akibat Rumahnya Kebanjiran, Nisya Ahmad Akui Harus Laundry Pakaian hingga 117 Kilogram

Pertama, ia melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua,  Habib Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Ketiga, Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keempat, Habib Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Minta Publik Kawal Pelaksanaan Ucapan Jokowi, Febri: Lihat Siapa yang Masih Ngotot Singkirkan 75 Pegawai KPK

Dakwaan kelima, Habib  Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq berencana mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis 20 Mei 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler