PR DEPOK – Kepala Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat, AKBP Hafidh S Herlambang mengungkapkan bahwa ada satu miliar uang palsu yang diperdagangkan oleh para pengedar dengan harga mencapai Rp5 juta.
Kepolisian pun kini melakukan pendalaman mengenai kasus ini yang sedikit demi sedikit mulai terkuak.
“Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta,” ungkap AKBP Hafidh dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Indramayu pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin.
Hafidh menyebutkan bahwa uang palus berjumlah satu miliar dilego ke warga kampung dengan tarif sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Mensos Risma Ungkap Informasi Mengenai Perpanjangan Penyaluran Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Juni 2021
Polisi kini masih melakukan penyelidikan terkait identitas warga yang membeli uang palsu ini.
“Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya,” terang Hafidh.
Berdasarkan pengakuan tersangka uang palsu ini berjumlah Rp24 miliar ini telah dibuat sejak Januari tahun kemarin.
Hafidh menduga dari jumlah Rp24 miliar uang palsu yang dicetak oleh para tersangka, Rp11,5 miliar berhasil disita.
Sedangkan kemungkinan sisanya yakni Rp12,5 miliar sudah tersebar luas di masyarakat.
“Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar,” ujar Hafidh.
Hafidh melanjutkan bahwa ada empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yakni, CAR (52), SAM (42), GUF(45) yang berasal dari Indramayu, dan IM (46) yang berasal dari Jember, provinsi Jawa Timur.
Keempat tersangka terbagi menjadi kerja dua tim, CAR dan SAM bertindak sebagai pengedar uang palsu, dan GUF beserta IM menjadi pencetak uang palsu.
“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM” ungkap Hafidh.
Sebelumnya terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini didasari dengan timbulnya kecurigaan anggota Polres Indramayu yang kebetulan melakukan kegiatan berpatroli.
Saat itu mereka melihat ada dua orang yang sedang melakukan kesepakatan transaksi.
Ketika anggota polisi mulai mendekat disebut Hafidh, salah seorang justru malah melarikan diri dan sisanya pun diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” jelas Hafidh.
Hafidh pun mengatakan telah diamankan beberapa barang bukti dari tersangka mulai dari uang dengan nominal pecahan Rp100 ribu dengan total mencapai Rp11,5 miliar.
Kemudian uang tunai Rp1,1 juta rupiah yang merupakan hasil penjualan uang palsu dan 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum digunting.***