Bandingkan Korupsi Zaman Soeharto dengan Era Reformasi, Mahfud MD: Banyak Jual Beli APBN dan Perda

27 Mei 2021, 09:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. / Antara/Menko Polhukam/

PR DEPOK - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD membandingkan korupsi zaman Soeharto dengan zaman reformasi.

Mahfud MD menyebutkan, dibandingkan dengan orde baru, korupsi pada era reformasi lebih luas dari pada era Orde Baru.

"Korupsinya dulu (Orde Baru) dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan," kata Mahfud MD, dalam siaran persnya, di Jakarta, pada Rabu 26 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Korupsi zaman Orde Baru tidak bisa disangkal, setelah reformasi, pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN.

Baca Juga: Soroti 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ferdinand Hutahaean: Tidak Mau Dirotasi, Itu Sesat

Pada kesempatan berbeda, Mahfud MD menjelaskan klaim pemerintahan KKN pada zaman Soeharto.

"Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan lainnya," ujar Mahfud MD, saat memberi sambutan pada pelantikan Dr Makmun Murad sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Selasa 25 Mei 2021.

Lebih lanjut, menurutnya korupsi besar-besaran pada zaman Orde Baru terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan saat itu.

Sedangkan, setelah reformasi, korupsi makin meluas lantaran atas nama demokrasi yang diselewengkan.

Baca Juga: Masa Pengetatan Arus Balik Lebaran ke Jakarata Diperpanjang hingga 31 Mei 2021, Berikut Lokasi Posnya

Korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif, tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," kata guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Menurutnya, dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah.

Sekarang ini, justru korupsi dilakukani sebelum APBN dan APBD. Jadi sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 27 Mei 2021, Mulai Pukul 09.00 hingga 16.00 WIB

Maka dari itu, menurutnya banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.

"Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tutur Mahfud.

Terkait korupsi pada era reformasi, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi.

Pasalnya, pemerintah tidak bisa lagi mengkonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Kamis 27 Mei 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Hadir Kembalinya Raden Kian Santang

Lebih lanjut, menurutnya, kunci penyelesaian korupsi pada era reformasi tidak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," katanya.

Oleh karena itu, demokrasi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler