Sempat Anggap Jokowi dan Mahfud MD Bisa Perkuat KPK, Benny K: Ternyata di Tangan KPK Mereka Mati Kutu

27 Mei 2021, 11:15 WIB
Benny K Harman. /Twitter.com/@bennyharmanID/

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman baru-baru ini menyampaikan pendapatnya, terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyatannya, Benny mengaku pada awalnya sempat berpikir bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar bisa melindungi, bahkan memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.

Mengingat sebelumnya, Jokowi pernah berkomitmen untuk memperkuat KPK bahkan berani menambah anggaran KPK.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Keinginan ICW untuk Kembalikan Firli Bahuri Tidak Beriringan dengan Undang-Undang

"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan melindungi dan memperkuat KPK.," kata Benny K Harman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Kamis, 27 Mei 2021.

Kemudian dugaannya menguat setelah presiden memilih Mahfud MD, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) pada periode kedua kepemimpinan Jokowi.

"Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi.," ucapnya.

Cuitan Benny K Harman.

Namun nyatanya sebaliknya, lanjut dia, dugaan tersebut akhirnya malah meleset.

Alih-alih memperkuat dan melindungi, Benny mengungkapkan bahwa justru di tangan Jokowi dan Mahfud MD sekarang ini KPK malah mati kutu.

"Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu.#Liberte," ujar Benny K Harman menambahkan.

Baca Juga: Berawal dari Perkenalan di Sosial Media, Seorang ABG Diperkosa Pria 22 Tahun hingga Tiga Kali

Seperti diketahui bersama, lembaga KPK belakangan ini tengah disoroti publik, lantaran masalah 75 pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Meski telah melakukan rapat ulang untuk membahas nasib 75 pegawai KPK tersebut, tetapi pada akhirnya KPK tetap kukuh memberhentikan 51 pegawai, yang kebanyakan merupakan penyidik dan penyelidik kasus korupsi besar.

Bahkan pendidikan dan pembinaan yang disebut KPK akan diberlakukan pada 24 pegawai lainnya tersebut juga tak menjamin mereka bisa lolos jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bekerja kembali di KPK.

Baca Juga: Sebut 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tengah Tangani Kasus Korupsi Besar, Febri Diansyah: Siapa Diuntungkan?

"Kalau kemudian yang bersangkutan (24 dari 75 pegawai KPK tak lolos TWK) itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran persnya, Selasa 25 Mei 2021 lalu.

Penonaktifan pegawai KPK tersebut sontak menuai protes dan kritikan dari banyak pihak, karena dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.

Selain itu KPK sebelumnya pun telah dihadapkan dengan revisi UU KPK, di mana di dalamnya termuat sejumlah aturan yang juga dianggap bisa melemahkan lembaga tersebut.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @BennyHarmanID

Tags

Terkini

Terpopuler