Simak! Ini Daftar Golongan Peserta yang Dipastikan Lolos Seleksi PPPK 2021

27 Mei 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. / Antara/

PR DEPOK – Berikut ini adalah daftar golongan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipastikan lolos seleksi yang akan dibuka pada tahun 2021.

Adapun formasi yang masih menjadi prioritas untuk CPNS tahun ini masih sama dengan 2020 kemarin. Formasi tersebut di antaranya tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.

Kuota yang tersedia bagi pegawai PPPK tahun ini adalah sebanyak 1 juta orang. Jumlah formasi terbanyak tersebut disebabkan oleh ketiadaan penerimaan dan seleksi CPNS pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, serta keikutsertaan jabatan guru PPPK di seleksi nasional.

Baca Juga: Moeldoko Bicara Soal Polemik 75 Pegawai KPK, Syahrial Teringat KLB PD: Jangan Mudah Percaya Ucapannya

Pengadaan ASN dan guru PPPK ini adalah sebuah upaya yang terkait dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia, terutama SDM ASN, yaitu dengan melakukan rekrutmen pegawai ASN.

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

1. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Desak Jokowi Sikapi Legalisasi Hasil TWK, Mardani: Ada Potensi Lawan Hukum hingga Hambat Pemberantasan Korupsi

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Polisi Amankan 1 Orang Mantan Pengurus FPI yang Jadi Simpatisan Habib Rizieq Shihab Terkait Prokes

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Jika dirasa telah memenuhi persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK, maka Anda dapat mengakses portal SSCAN pada link sscasn.bkn.go.id kemudian klik registrasi.

Kemudian mengisi persyaratan pendaftaran seperti nomor peserta ujian K2, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, email, dan foto.

Baca Juga: Simak Jadwal Vaksinasi Depok Beserta Link Pendaftaran bagi Lansia, ASN, dan Tenaga Pendidik

Setelah mencetak kartu informasi akun, pelamar dapat melakukan login ke portal SSP3K di link ssp3k.sscn.go.id menggunakan pasword dan email yang telah didaftarkan.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun instagram @cpnsindonesia, berikut ini adalah golongan yang diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK 2021.

1. Honorer TKH-II sesuai database TKH-II di BKN.

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Daftar 26 Tim yang Dapat Tiket Fase Grup Liga Champions 2021-2022

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud.

Maka terlebih dahulu dapat mengecek status tenaga pendidik Anda dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud melalui link dapo.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Heran Jokowi Kesal Data Bansos Tak Akurat, Yos: kok Kesalnya Saat Anggaran Sudah Digelontorkan dan Dikorupsi?

Bila lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut, tetapi PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: CPNS INDONESIA

Tags

Terkini

Terpopuler