Heran Hakim Singgung Covid-19 Jakarta yang Naik di Sidang Vonis HRS, Gde: Gimana Buktikannya secara Ilmiah?

27 Mei 2021, 19:57 WIB
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf. /Twitter @SirianaGde

PR DEPOK - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), M Gde Siriana, menanggapi keputusan sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.

Dalam keterangannya, Gde Siriana mengomentari pertimbangan majelis hakim yang mengatakan bahwa meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta tidak bisa terlepas dari kerumunan Petamburan pada 14 November 2020.

Ia dibuat bingung dengan pertimbangan majelis hakim soal korelasi meningkatnya kasus positif Covid-19 dengan kerumunan Petamburan.

Baca Juga: Pernikahan Putri Wagub Kaltim Picu Kerumunan, Yan: Makin Perkuat Keyakinan untuk Vonis Bebas Habib Rizieq

Gde Siriana mempertanyakan soal cara membuktikan secara ilmiah adanya hubungan antara kasus Covid-19 yang meningkat di Jakarta dengan kerumunan yang menjerat Habib Rizieq tersebut.

"Bgm mbuktikan secara scientific sesuai metodelogi epidemiolog bhw kenaikan kasus Covid di JKT saat itu akibat acara Petamburan?" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter @SirianaGde.

Lebih lanjut, Komite Eksekutif KAMI itu menyarankan agar Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Naik Usai Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Divonis Bersalah Dihukum 8 Bulan Penjara

Terlebih, katanya melanjutkan, vonis yang dijatuhkan dalam kasus kerumunan Megamendung hanya berupa denda sebesar Rp20 juta.

"Mestinya HRS harus banding. Apalagi vonis kasus Megamendung hny denda," kata Gde Siriana melanjutkan.

Cuitan Gde Siriana. Tangkap layar Twitter @SirianaGde

Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021, memutuskan Habib Rizieq bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga: Berupaya Akhiri Pandemi, Pemuka Agama Hindu di India Sembah Dewi Corona dan Berdoa Minta Kesembuhan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Usai menjalani beberapa kali sidang, eks Imam Besar FPI itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq diputuskan bersalah lantaran menyelenggarakan pesta pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi CPNS 2021: Pilih Instansi Sepi Peminat Berikut dengan Peluang Lolos yang Makin Besar

Tamu undangan yang hadir dalam acara Habib Rizieq tersebut dinilai telah melebihi batas maksimal yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan acara di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq adalah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta usai kerumunan Petamburan terjadi.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler