PR DEPOK - Pada pesepeda yang berkendara di luar jalus khusus sepeda akan ditindak tegas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Namun sebelumnya sedang disiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu, 29 Mei 2021.
"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Sambodo seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Soal jalur pesepeda balap ini menurut Sambodo menanggapi dari banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum, bahkan sampai menutup sebagian jalan.
Akibatnya penomena tersebut memunculkan banyak protes dari para pengguna jalan lain, bahkan sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Yakni seorang pemotor yang diduga kesal karena rombongan sepeda berada dilajur kanan sehingga pengendara tersebut diduga terhalang jalurnya.
Hingga akhirnya setelah berhasil melalui rombongan tersebut, pemotor tersebut mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan pesepeda.
Untuk diketahui bahwa jalur khusus sepeda balap yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
Sedangkan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus "road bike" diketahui masih dalam tahap uji coba, juga belum ditetapkan kapan jalur tersebut beroperasi.
Sebagai informasi, sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," tuturnya.
Baca Juga: Rumah Pemudik di Bekasi Ditempel Stiker oleh Satgas Covid-19
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi sebagi berikut.
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Lalu Pasal 122 UU LLAJ berbunyi sebagai berikut.
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.***