Berharap Habib Rizieq Segera Dibebaskan, Tifatul: dari Awal Bullyan terhadap HRS Mengusik Rasa Keadilan!

31 Mei 2021, 13:54 WIB
Politisi PKS, Tifatul Sembiring. /Facebook Tifatul Sembiring

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring mengemukakan pendapatnya mengenai perkara Habib Rizieq Shihab.

Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, Tifatul Sembiring lantas melontarkan pendapatnya melalui akun Twitter-nya, @tifsembiring.

Baca Juga: Bela Pengangkatan Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom, Teddy Gusnaidi: Apa Mau yang Jabat Pecinta Khilafah?

Tifatul Sembiring yang juga Anggota DPR RI ini pun berharap agar Habib Rizieq dapat segera dibebaskan.

Semoga Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan,” ujar Tifatul Sembiring seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 31 Mei 2021.

Meski begitu, Tifatul Sembiring menekankan bahwa harapannya tersebut tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan pengadilan.

Tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan pengadilan,” tutur dia tegas.

Baca Juga: Buntut Kekalahan di Final Liga Champions, Raheem Sterling dan Kyle Walker Terima Komentar Rasisme

Tak hanya itu, Tifatul Sembiring juga menyoroti sejumlah tuduhan, perlakuan kasar, hingga bully yang diterima Habib Rizieq belakangan ini.

Pria berusia 59 tahun ini berpendapat bahwa semua hal tersebut sangat mengusik rasa keadilan dan dinilai berlebihan.

Dari awal tuduhan2 serta perlakuan2 kasar, bulliyan terhadap HRS ini terasa sangat mengusik rasa keadilan. Berlebihan,” kata Tifatul Sembiring mengakhiri cuitannya.

Cuitan Tifatul Sembiring yang berharap Habib Rizieq segera dibebaskan. Tangkap layar Twitter.com/@tifsembiring.

Baca Juga: BLT, PKH, BPNT Kembali Cair Juni 2021, Cek Nama Anda dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider kuna bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Untuk kasus di Petamburan, Habib Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus Al-Habsyi, divonis delapan bulan bui.

Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @tifsembiring

Tags

Terkini

Terpopuler