KPK Terus Gali Informasi Mengenai Keberadaan Harun Masiku di Indonesia, Setyo: Tentu Kami Tindak Lanjuti

3 Juni 2021, 09:19 WIB
Harun Masiku. /PR Tasikmalaya

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menggali informasi mengenai Harun Masiku (HM) termasuk kabar yang menyebutkan bahwa mantan Caleg PDIP itu tengah berada di Indonesia.

“Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya, tentunya itu kami tindak lanjuti,” ucap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap sehubungan dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang telah berada dalam status Daftar pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut.

“Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Januari 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga,” tutur Setyo.

Baca Juga: KPI Tindak Lanjut Polemik Tokoh Zahra di Sinetron Suara Hati Istri: Indosiar Akan Ganti Pemeran

Mengacu ke Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

KPK sendiri sudah melakukan masa perpanjangan penahanan kepada Harun selama dua kali.

Terakhir kali masa pencegahan dilakukan KPK pada 10 Juli 2020 yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Setyo melanjutkan bahwa sejak dikeluarkannya DPO kepada Harun dan tindakan pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga telah melakukan pencarian mengenai keberadaan Harun, salah satunya dengan memeriksa sejumlah tempat di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Simak Cara dan Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN Via MySAPK

“Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana.

Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah ‘silent’,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengeluarkan ‘red notice’ kepada mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap sehubungan dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 3 Juni 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 14.30 WIB

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin, 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan ‘red notice’,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021 kemarin.

Ali menyebutkan bahwa usaha ini perlu dilakukan dengan harapan DPO bisa segera didapatkan dan proses penyidikan kasus kepada tersangka bisa dikerjakan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meyakini lembaganya akan berusaha menemukan keberadaan Harun.

Baca Juga: Profil Lea Ciarachel, Aktris Belia yang Perankan Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

“Seingat saya DPO ada 10 yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya Harun Masiku,” ungkap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Juni 2021 lalu.

Firli juga menuturkan siapa pun yang sudah berstatus tersangka oleh KPK didasarkan atas adanya kecukupan alat bukti, begitu pun yang terjadi pada Harun.

“Terkait dengan setiap orang sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, berarti cukup bukti,” tutur Firli.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler