PR DEPOK – Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN mulai dibuka pada Juli 2021.
Kebijakan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN merupakan kebijakan yang diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi mengatasi permasalahan data selama ini.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang akan dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi ANS (SIASN).
Baca Juga: Ancelotti Pindah ke Real Madrid, Eden Hazard Sampaikan Hal Ini ke Zinedine Zidane
Pasalnya, sebelum kebijakan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN ini ditetapkan, BKN kerap menemukan data ganda, data ASN tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, data hilang
Maka dari itu, ia mengingatkan agar ASN dan PPT non-ASN agar melakukan pemutakhiran data mandiri mulai Juli-Oktober 2021 melalui aplikasi MySAPK.
“Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil dapat dimutakhirkan akan menjadi aset yang sangat mahal dan akan bertahan lebih lama dibandingkan dengan sistem itu sendiri,” ujar Suharmen beberapa waktu lalu di Fairmont Hotel, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BKN.
Menurutnya targetnya kebijakan ini agar manajemen kepegawaian bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah tersimpan secara digital di SIASN.
Dalam prosesnya, setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui aplikasi MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT non-ASN.
Untuk diketahui, ASN dan PPT non-ASN wajib melakukan pembaruan data yang mencakup, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Viral Video Staf Mensos Tri Rismaharini Dimarahi, PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Alor Amon Djobo
1. ASN
a. Data personal yaitu KTP
b. Data riwayat
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan & diklat/kursus
- Riwayat SKP
Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Belgia Resmi Merilis 26 Nama Pemainnya, Berikut Susunan Timnya
- Riwayat penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi
2. PPT Non-ASN
a. Data personal meliputi KTP
b. Data riwayat
Riwayat diklat (kursus)
Riwayat penghargaan (tanda jasa)
Riwayat keluarga
Riwayat organisasi
Adapun cara melakukan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN via aplikasi My SAPK sebagai berikut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kepala Dinkes Kudus serta Dua Pejabat Dinkes Lainnya Terpapar Covid-19
Verifikasi data
- Login MySAPK
- Pilih pemutakhiran data mandiri
- Periksa dan verifikasi data setiap riwayat
- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Kirim pengajuan
- Unduh bukti pemutakhiran data mandiri
- Selesai melakukan pemutakhiran data mandiri
Perubahan data
- Login MySAPK
- Pilih update data mandiri
- Pilih unor verifikasi
- Periksa dan verifikasi data setiap riwayat
- Tambah atau edit data yang tidak sesuai
- Unggah dokumen pendukung
- Periksa kembali usulan pemutakhiran data mandiri
- Kirim pengajuan
Baca Juga: Laga Uji Coba, Inggris Taklukkan Austria 1-0, Bukayo Saka: Momen yang Selalu Aku Impikan
- Unduh bukti pemutakhiran data mandiri
- Pantau progress verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
Suharmen mengatakan penyelenggaraan PDM adalah implementasi dari Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam konteks manajemen ASN yakni menargetkan satu data ASN. ***