PR DEPOK – Pemerintah akan segera membuka pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Untuk itu segera persiapkan dokumen yang wajib diunggah oleh para calon.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) biasanya dilakukan setiap tahun oleh pemerintah Indonesia bagi masyarakat yang ingin menjadi PNS.
Akan tetapi, di tahun 2020 pemerintah tidak membuka pendaftaran CPNS, lantaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Seorang Pria di Thailand Selamatkan Kecoa yang Terinjak di Jalanan dengan Membawanya ke Dokter Hewan
Kabar baiknya di tahun 2021 ini, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS, meski Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Masih dipersiapkan ya (proses rekrutmen). Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disampaikan (jadwal pendaftaran CPNS),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kemenpan RB Mohammad Averrouce, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Kamis, 3 Juni 2021.
Kabarnya, pada akhir bulan Mei 2021 pemerintah akan mengumumkan terkait jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS 2021.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Ferdinand: Keren, Tadi Prediksi Saya Bahkan Hanya 3 Tahun
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pendaftaran CPNS 2021.
Ada beberapa alasan mengenai pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang masih belum ditetapkan, di antaranya:
1. Ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan Mei 2021.
Sementara itu, ada beberapa hal yang disampaikan oleh BKN kepada pejabat tingkat pusat dan daerah, antara lain:
1. Setiap instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen CPNS 2021 wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.
2. Setiap instansi yang akan menggunakan degung BKN Pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Traitor' Milik Olivia Rodrigo, Berisi Pengkhianatan Cinta yang Menyakitkan
Meski belum ada jadwal pengumuman terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021, calon pendaftar ada baiknya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
Berikut dokumen yang harus diunggah calon peserta saat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021, diantaranya:
1. Scan pas foto berlatar belakang merah.
2. Scan swafoto.
3. Scan KTP.
4. Scan Surat Lamaran.
5. Scan Ijazah+Serdik/STR.
6. Scan Transkrip Nilai.
7. Scan dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, bahwa batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Akan Menarik Kembali SK Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK
Sementara, bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) maksimal berusia 40 tahun.***