Akui Sesak Soal Tuntutan JPU ke Habib Rizieq hingga Pembatalan Haji, Ali Syarief: Kiai Ma'ruf Amin Diam Saja?

4 Juni 2021, 15:34 WIB
Ali Syarief mengaku sesak dengan tuntutan JPU kepada Habib Rizieq serta soal pembatalan haji. /Instagram/@alisyarief50.

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief menyampaikan perasaannya terkait sejumlah permasalahan yang terjadi di Indonesia seperti persidangan Habib Rizieq hingga keputusan soal haji.

Ali Syarief mengaku sangat sesak mendengar kabar tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Habib Rizieq dalam kasus tes usap di RS UMMI, Bogor.

Menurut Ali Syarief, hukuman enam tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq karena masalah hasil tes Covid-19 begitu menyakitkan.

Baca Juga: Akui Terkejut Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Musni Umar: Berkata Sehat untuk Redam Kekhawatiran Umat

"Sesak banget nech dada. Pertama soal tuntutan JPU kpd seorng HRS, sungguh sangat menyakitkan," kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarif pada Jumat, 4 Juni 2021.

Kemudian, masalah lain yang juga membuat dadanya terasa sesak adalah keputusan pembatalan keberangkatan haji oleh pemerintah.

Akibat keputusan tersebut, lanjut Ali Syarief, ratusan ribu calon jemaah haji harus gagal menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.

Baca Juga: Ajudan Semangati Prabowo Atas Polemik Belanja Alutsista, Gus Umar: Dulu Bosmu Hina Pemerintah Jokowi

"Kedua Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji yg gagal menunaikan ibadah Hajinya," ujarnya menambahkan.

Terjadinya dua masalah tersebut, lantas membuat Ali Syarief penasaran dengan sikap Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin.

Ali Syarief melayangkan pertanyaan, akankah Ma'ruf Amin yang merupakan tokoh agama akan diam saja melihat kedua hal tersebut terjadi.

Baca Juga: Heran Hukuman Habib Rizieq Lebih Berat daripada Koruptor, Hilmi Firdausi: Apakah Kesalahannya Sebegitu Besar?

"Kiai @MarufAminNU anda diam saja?" ucap Ali Syarief mengakhiri cuitannya.

Ali Syarief mengaku sesak dengan tuntutan JPU kepada Habib Rizieq serta soal pembatalan haji. Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief.

Seperti diketahui sebelumnya, belum lama ini perhatian publik tertuju pada beberapa masalah yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah persidangan Habib Rizieq.

Dalam persidangan yang membahas soal kasus tes usap di RS UMMI Bogor itu, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama enam tahun lamanya.

Baca Juga: Debat Wawasan Kebangsaan Giri Suprapdiono Versus Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Ketua KPK Tidak Hadir

Tuntutan tersebut dijatuhkan, dikatakan JPU, karena Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan mengaku sehat meski telah dikonfirmasi positif Covid-19.

Tak sedikit pihak yang mengkritik tuntutan JPU dan membandingkan tuntutan Habib Rizieq tersebut dengan tuntutan yang diberikan kepada para koruptor.

Lalu tak berselang lama, publik kembali heboh dengan keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jemaah haji karena alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pria Asal China Alami Kerugian Rp1,1 Miliar Akibat Memanggang Daging Babi di Knalpot Mobil Sport

Alasan utama yang disebutkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya adalah keselamatan para jemaah di tengah pandemi.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alisyarief

Tags

Terkini

Terpopuler