PR DEPOK - Pada tahun 2021, pemberangkatan jemaah haji Indonesia kembali dibatalkan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyatakan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji atas dasar beberapa hal.
Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pembatalan pemberangkatan jemaah haji dilakukan demi keselamatan jemaah, mengingat dunia masih menghadapi pandemi Covid-19.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut.
Terkait pembatalan tersebut, menimbulkan pertanyaan soal biaya haji yang sudah terkumpul pada tahun ini.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dana yang sudah terkumpul dari calon jemaah haji akan tetap disimpan.
Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bank syariah.
Lalu pihak Kemenag akan menghitung kembali untuk kemungkinan biaya pemberangkatan haji di tahun 2022 nanti.
Bagi jemaah reguler khususnya yang telah menulansi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H atau 2020 M akan mendapatkan jaminan.
Selain itu bagi jemaah haji yang sudah mengumpulkan dana atau uang tersebut juga bisa memintanya kembali. Penarikan dana tersebut tentu dilakukan sesuai prosedur.
Sebagai informasi tambahan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut didasari dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2021 M.
Baca Juga: 5 Gelandang yang Layak Disaksikan di Euro 2020, Mulai dari Nicolo Barella hingga Kevin De Bruyne
Berikut beberapa pertimbangan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
1. Memprioritaskan keselamatan dan keamanan calon jemaah haji.
2. Munculnya varian baru virus corona di sejumlah negara yang dikhawatirkan mengancam keselamatan.
3. Otoritas Arab Saudi belum membuka akses haji bagi jamaah luar negeri,termasuk Indonesia.
4. Pengetatan penerapan protokol kesehatan oleh otoritas Arab Saudi.***