Hoaks atau Fakta: Jemaah yang Tarik Dana Haji Dikabarkan Tidak Dapat Berangkat Seumur Hidup, Simak Faktanya

10 Juni 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi ibadah haji. /ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS.

PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa calon jemaah haji yang melakukan penarikan dana yang telah disetorkan tidak dapat berangkat seumur hidup.

Klaim tersebut beredar dari sebuah artikel di sebuah website yang tayang pada 8 Juni 2021 dengan judul dengan narasi berikut.

BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tak Akan Berhaji Sumur Hidup.

Baca Juga: Jemaah Batal Diberangkatkan, Berikut Prosedur Lengkap Cara Pengembalian Setoran Dana Pelunasan Biaya Haji 2021

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Faktanya, konten dalam artikel tersebut dipelintir dari pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.

Serta tidak ada pernyataan atau kalimat yang menyatakan bahwa calon jemaah haji yang menarik dana tidak bisa berangkat haji seumur hidup.

Baca Juga: Tegur Kepala BPKH Soal Pembatalan Haji, MS Kaban: Para Jemaah Haji Jangan Dimain-mainin, Gak Takut Kualat?

Anggito juga sempat mengatakan bahwa calon jemaah haji berhak untuk menarik dana mereka.

Selain itu, pihak BPKH akan mengembalikan uang calon jemaah haji bila jemaah berencana menarik uang tersebut.

Tetapi, calon jemaah haji yang menarik uangnya akan kehilangan antrean dan harus mengulang proses dari awal jika ingin kembali mendaftar haji.

Baca Juga: Antrian Jamaah Haji Kian Memanjang, Begini Tanggapan dari Kemenag

Atas pernyataan tersebut, calon jemaah masih tetap dapat naik haji hanya saja mereka akan mengulang antrean. 

Dengan begitu, kabar yang mengklaim calon jemaah haji yang melakukan penarikan dana yang telah disetorkan tidak dapat berangkat seumur hidup merupakan hoaks dengan kategori disinformasi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler