Sebut PPN untuk Sembako Tidak Manusiawi, Gus Umar: Sebentar Lagi Buang Air, Bernafas Kena Pajak

11 Juni 2021, 17:35 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar menanggapi terkait isu akan dinaikkannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Menurut Gus Umar, apapun alasan yang diberikan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus terkait tarif PPN untuk sembako ini tidak manusiawi.

Ia menegaskan jika sembako telah dikenakan pajak, maka sebentar lagi untuk kentut, buang air kecil dan bernafas pun akan dikenai pajak.

Gus Umar menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @Umar_AlChelsea, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Turki vs Italia, Lengkap dengan Jadwal Pertandingan Euro 2020

"Mau apapun alasan Prastowo tetap saja kebijakan pajak buat sembako sangat tidak manusiawi. Klu sembako sdh kena pajak maka bentar lagi kentut, kencing dan bernafas pun kena pajak," ujar Gus Umar.

Ia melanjutkan, terkait PPN, di negara manapun pengusaha diharuskan bayar pajak mahal bahkan tax amnesti.

Gus Umar menyatakan bahwa sekarang sembako diminta untuk membayar pajak. Ia mengatakan ini merupakan suatu hal ajaib.

"Dinegara manapun pengusaha dipatok bayar pajak mahal disini malah dikasih tax amnesti. Sdg rakyat sembako saja diminta bayar pajak. Ajaib bukan?," kata Gus Umar.

Cuitan Gus Umar.

Kemudian, Gus Umar menyinggung terkait isu PPN yang beredar juga akan berdampak ke sektor pendidikan, yakni sekolah dan bimbel.

"Sekolahpun akan kena PPN. Segitunya," ujar Gus Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih tetap fokus untuk memulihkan ekonomi.

Ia mengaku sangat menyayangkan timbulnya kegaduhan di masyarakat terkait isu sembako yang akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Ingatkan Kepala Daerah Abaikan Politik Balas Budi, Ketua DPD: Inilah yang Kerap Menjerat dalam Kasus Korupsi

Sri Mulyani menjelaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI, tetapi belum dibahas.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PPN untuk sembako belum tentu akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini belum dibahas.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @Umar_AlChelsea

Tags

Terkini

Terpopuler