Hukuman Jaksa Pinangki ‘Disunat’ Hakim 6 Tahun, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

15 Juni 2021, 15:00 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akui setuju dengan keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE. /Facebook.com/Muannas Alaidid.

PR DEPOK – Muannas Alaidid menanggapi keputusan Hakim yang “menyunat” masa hukuman Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus korupsi mendapatkan potongan masa tahanan hingga enam tahun setelah divonis sepuluh tahun penjara.

Pemotongan masa tahanan ini setelah Jaksa Pinangki mengajukan banding dan akhirnya dikabulkan menjadi hanya empat tahun penjara.

Muannas menilai bahwa ada permasalahan yang serius dalam peradilan di Indonesia dalam menghadapi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nurhidayat dan Yudha Direkrut AHHA PS Pati, Atta Halilintar: Kalau Anak Muda Dirangkul Bukan Dipukul

Hal ini diungkapkan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 15 Juni 2021.

“Ada masalah serius di peradilan kita,” tulis Muannas seperti dikutp Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid

Alasan Hakim memotong masa tahanan Jaksa Pinangki karena perempuan dan memiliki bayi di bawah lima tahun (Balita).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menilai meskipun kondisi Jaksa Pinangki seperti demikian.

Cuitan Muannas Alaidid.

Akan tetapi Jaksa Pinangki tetaplah penegak hukum yang semestinya ada penambahan masa hukuman dari hukuman pokok.

Jaksa Pinangki bukan warga biasa namun memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum sehingga perlu pemberatan dalam pelanggaran.

“Memang delik korupsi hanya berlaku untuk laki-laki,” ujar Muannas.

“Justru, sebagai penegak hukum mestinya Pinangki ditambah 1/3 dari hukumam pkok sebagai pemberatan,” tambahnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tanggapi Polemik PPN Sembako, Sri Mulyani: Jangan Mudah Termakan Hasutan!

Hukuman Pinangki Sirna Malasari ini dipotong dalam Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari vonis 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki dinyatakan telah bersalah atas kasus korupsi fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki telah terbukti melakukan tiga perbuatan pidana sekaligus.

Mulai dari menerima suap dari Djoko Tjandra senilai US$ 500 ribu, pencucian uang US$ 375.279 atau setara dengan Rp 5 miliar lebih.

Uang-uang tersebut merupakan masih bagian uang suap dari Djoko Tjandra.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler