Jaksa Pinangki Hanya Diberhentikan Sementara dari Posisinya, Christ Wamea: Ternyata Belum Dipecat

16 Juni 2021, 16:24 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, mengomentari soal status Jaksa Pinangki yang belumd dipecat dari posisinya sebagai jaksa.

Dalam keterangan tertulis, ia menyoroti soal Jaksa Pinangki yang masih berstatus diberhentikan sementara dan belum dipecat.

"Ternyata blm dipecat," ujar Christ Wamea singkat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Baca Juga: Klik banpresbpum.id dan Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Rp1,2 Juta Online

Cuitan Christ Wamea. Tangkap layar Twitter @PutraWadapi

Untuk diketahui, publik belum lama ini sempat dibuat heboh dengan keputusan majelis hakim yang memotong masa hukuman Jaksa Pinangki hingga 60 persen.

Masa hukuman terdakwa dalam kasus penerimaan suap itu dikurangi dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lantas menuai banyak kritik, terlebih mengingat posisi terdakwa adalah bagian dari penegak hukum, yakni seorang jaksa.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables: Misi Sylvester Stallone dan Tim Selamatkan Para Sandera di Somalia

Tak sedikit yang beranggapan bahwa justru seharusnya Jaksa Pinangki mendapatkan hukuman yang lebih berat lantaran ia sebagai penegak hukum malah melanggar hukum.

Sementara itu, belum selesai publik dibuat kesal dan heran dengan keputusan hakim ini, terungkap bahwa Jaksa Pinangki hingga saat ini belum dipecat dari posisinya.

Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Anak Kerap Panggil dan Cari Alvin Faiz Usai Berpisah, Larissa Chou: Kalau Nyari, Dia Panggil 'Abi.. Abi' Gitu

Jaksa Pinangki kabarnya masih berstatus diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Di sisi lain, terkait dengan pemotongan masa hukuman Jaksa Pinangki, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis terhadap terdakwa.

Salah satunya adalah lantaran Jaksa Pinangki masih memiliki anak yang berusia empat tahun.

Baca Juga: Prihatin Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dihentikan karena Ada yang Tertular, dr Tompi: Artinya Masih Ngaco!

Hakim memberikan kesempatan agar sang anak dapat tumbuh dengan asuhan dari sang ibu.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Jaksa Pinangki adalah seorang wanita yang harus mendapatkan perhatian dan keadilan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Rahasia Genetik Tikus Air Mengapa Bisa Menyelam

Hal ini mengingat, Jaksa Pinangki bukan satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus suap ini.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus, yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tutur sang hakim.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler