PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengomentari soal isu ketidakadilan dalam penegakkan hukum.
Dalam keterangan tertulis, Hidayat Nur Wahid atau HNW menyoroti pengamalan sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Hidayat Nur Wahid menanggapi perbandingan putusan hakim terhadap Jaksa Pinangki, yang masa hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara dengan alasan memiliki balita, dengan putusan terhadap wanita-wanita lain yang juga memiliki balita.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Drama Korea Bergenre Balas Dendam, Ada The Penthouse hingga Taxi Driver
Melihat keadilan yang seolah tak didapatkan dalam hukum ini, politisi PKS itu lantas menyinggung soal Habib Rizieq yang menurutnya juga tengah memperjuangkan keadilan.
Pasalnya, Hidayat Nur Wahid menilai eks pentolan FPI itu sama sekali tidak menyuap apalagi membuat onar, tetapi harus dituntut selama 6 tahun penjara.
"Perjuangan Keadilan jg unt HRS, yg tidak menyuap&tidak membuat onar, tapi malah dituntut 6 thn penjara," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid.
Tak hanya kasus Habib Rizieq, HNW juga merasa keadilan juga harus diperjuangkan untuk tiga nelayan Aceh Utara yang dihukum lima tahun penjara lantaran menolong warga imigran Rohingya yang terdampar di tengah laut.
"Perjuangan Keadilan juga unt 3 nelayan Aceh yg bantu selamatkan pengungsi Rohingya,tapi dituntut 3 thn penjara& denda rp 500 jt," tutur Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan.
Dengan sejumlah kasus yang ia paparkan ini, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa sudah sepatutnya keadilan segera dipraktekkan kembali.
"Keadilan harusnya segera kembali,dipraktekkan," katanya mengakhiri cuitan.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki mendapatkan diskon masa hukuman yang dikurangi dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengurangi vonis Jaksa Pinangki ini adalah lantaran terdakwa memiliki seorang anak yang masih berusia 4 tahun.
Namun, nasib berbeda justru dirasakan oleh beberapa wanita lain yang malah harus membawa serta anaknya ke penjara lantaran tak ada yang mengurusnya.
Belum lama ini, sempat terjadi insiden empat ibu rumah tangga yang kabarnya ditahan beserta anak-anak balitanya lantaran melempari atap pabrik tembakau.
Akan tetapi, pihak Polri sendiri membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menangkap dan menahan keempat IRT itu.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT UMKM 2021 di oss.go.id secara Online
Sementara untuk tiga nelayan Aceh Utara yang menolong warga imigran Rohingya, majelis hakim PN Lhoksukon telah mengeluarkan putusan bahwa ketiganya bersalah.
Tiga nelayan tersebut telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Akibatnya, mereka dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.***