Pemerintah Kantongi Rp13,5 Triliun Usai Lelang Barang Sitaan dari Hotel hingga Mobil Antik

18 Juni 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi - Pemerintah sukses kantongi uang Rp13,5 triliun hasil dari barang sitaan. /Pixabay/stux.

PR DEPOK – Pemerintah menindaklanjuti barang-barang sitaan milik negara dengan mengadakan lelang.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), pemerintah telah mengumpulkan Rp13,5 triliun dari hasil lelang barang-barang sitaan.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto mengatakan bahwa target hasil lelang pada 2021 yakni sebesar Rp29 triliun.

Baca Juga: Berikut 9 Ciri Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 atau Ditunda Pelaksanaanya

Ia menjelaskan bahwa per hari ini, pemerintah sudah mengumpulkan Rp13,5 triliun dan sudah hampir mencapai 50 persen dari target.

Menurut data DJKN, realisasi tersebut naik hampir 24 persen dari kinerja lelang pada Juni 2020 lalu yang mencapai Rp10,91 triliun.

“Realisasi tersebut berasal dari barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, dan mobil antik yang merupakan limpahan dari berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kejaksaan Agung,” kata Joko Prihanto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 3 Gejala Covid-19 Varian Delta, Lebih Berbahaya hingga Disebut-sebut Membuat Vaksin Bekerja Kurang Efektif

“Tahun 2021 yang mahal-mahal itu seperti bangunan pabrik di Bogor, Jawa Barat sekitar Rp300 miliar. Kemudian ada yang di Pekalongan Rp600 miliar. Ada juga hotel-hotel nilainya miliaran,” ucapnya lagi.

Joko Prihanto berharap pada paruh kedua 2021 akan lebih banyak barang-barang sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung yang bisa dilelang dengan harga tinggi guna menambah penerimaan negara.

“Yang besar-besar kita jualin semua biar negara ini itu tidak selalu dipermainkan oleh mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

Sebagai informasi, lelang barang hasil sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Diketahui, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II pada 16 Februari 2021 lalu berhasil melelang mobil Dodge Charger dengan limit (nilai minimal barang lelang) senilai Rp99,46 juta dan laku Rp1,58 miliar.

Dikabarkan juga, nilai jual barang tersebut pun mengalami kenaikan hampir mencapai 1.600 persen.

Baca Juga: HRS Akui Belum Pantas Disebut Imam Besar, Husin Shihab: Memang, Dia Hanya Ulama yang Dibesarkan Pendukungnya

Selain itu juga mobil Mercedes Benz E 270 CDI, Ferrules, Hydraulic Adaptor & Hose Fitting dengan limit Rp40,87 juta dan laku Rp634,87 juta dengan kenaikan mencapai 1.485 persen yang dilelang pada 17 Juni 2021 lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler