Bukan 4 Tahun, Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Seharusnya Divonis 10 Tahun Penjara: Dia Residivis

24 Juni 2021, 14:15 WIB
Husin Shihab mengatakan Habib Rizieq semestinya divonis hukuman 10 tahun penjara karena ia seorang residivis dan pendukungnya selalu bikin onar. /Twitter.com/@HusinShihab.

PR DEPOK - Ketua Umum Cyber Indonesia, Husin Shihab tampak menyoroti hasil vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq telah divonis hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Menanggapi vonis tersebut, Husin Shihab tampak tak terima dengan pemberian vonis hukuman kepada Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap di RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Kemudian, Husin Shihab enyatakan bahwa semestinya Habib Rizieq diberlakukan hukuman yang lebih lama lagi, yakni 10 tahun penjara.

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Kamis, 24 Juni 2021.

Hal itu disampaikan lantaran menurut Husin Shihab, Habib Rizieq merupakan residivis dan pendukungnya kerap kali membuat gaduh, seperti halnya di persidangan hari ini.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun Penjara bagi Habib Rizieq Dinilai Lebay, Akhmad Sahal: Janganlah Kebencianmu Membuatmu Tak Adil

"Dia (Habib Rizieq, red) residivis (2x masuk penjara), pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini," katanya melanjutkan.

Kemudian, Husin Shihab juga berpendapat bahwa hukuman berupa kurungan atau penjara, sebetulnya tak memberikan efek jera kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Maka dari itu, ia menilai bahwa Habib Rizieq perlu dihukum dengan hukuman, yang maksimal guna memberikan efek jera.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Cenderung Menyerang Pasien Berusia di Bawah 18 Tahun Seperti Usia 10 Tahun  

"Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," ucap Husin Shihab mengakhiri cuitannya.

Husin Shihab menilai vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq semestinya 10 tahun bukan empat tahun. Tangkap layar Twitter.com/@HusinShihab.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Bandingkan Vonis Habib Rizieq yang Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Putusan yang diberikan kepada Habib Rizieq itu dinilai lebih rendah, dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta terdakwa dihukum dengan enam tahun penjara.

Lalu dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut adalah, karena Habib Rizieq mengaku sehat ketika hasil dari tes usap sebenarnya menunjukkan positif Covid-19.

Baca Juga: Menkeu Sebut Pertumbuhan Ekonomi Batal 8 Persen, Prabowo: Bukannya Sebelum Covid-19 Gak Pernah Capai 7 Persen?

Perbuatan Habib Rizieq itu dinilai Majelis Hakim telah meresahkan warga sehingga putusan hukuman empat tahun penjara diberlakukan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler