PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab pada sidang peradilan hari ini.
Habieb Rizieq Shihab divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq dinilai bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil dari tes usap Covid-19 dan menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara
Ferdinand Hutahaean menanggapinya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran," ujar Ferdinand Hutahaean.
Lanjut Ferdinand menyampaikan bahwa dirinya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini
Ferdinand menilai bahwa Rizieq Shihab atas kasus tes usap Covid-19 ini mestinya divonis lebih berat yakni setidaknya lima hingga enam tahun penjara.
"Sy harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, kini Rizieq Shihab telah mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun yang diberikan kepadanya tersebut.
Pengajuan banding tersebut dilakukan lantaran Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq Shihab saat menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq Shihab menilai bahwa majelis hakim hanya mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Sementara itu, Rizieq menegaskan bahwa saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.***