Sebut Rizieq Shihab Harusnya Divonis 10 Tahun Penjara, Husin Shihab: Kudu Dihukum Maksimal Supaya Jera

24 Juni 2021, 17:55 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab menanggapi vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq pada sidang peradilan hari ini.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman selama empat tahun penjara atas kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor.

Vonis hukuman tersebut diberikan kepadanya lantaran Rizieq Shihab dinilai menyampaikan kabar bohong soal hasil tes usap Covid-19 yang dijalaninya.

Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara

Menurut Husin Shihab, harusnya Rizieq divonis hukuman sepuluh tahun penjara, karena disebutnya hukuman penjara tidak akan membuat efek jera bagi Rizieq. Maka menurutnya harus dihukum maksimal supaya jera.

Pernyataan itu Husin Shihab sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab, pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," ujar Husin Shihab, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tangkap layar cuitan Husin Shihab. tangkap layar Twitter @HusinShihab

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

Diketahui, atas vonis hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab di sidang kasus tes usap RS UMMI Bogor, ia kemudian mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut dilakukan lantaran Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq Shihab saat menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Rizieq Shihab menilai bahwa majelis hakim hanya mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

Akan tetapi, Rizieq menegaskan bahwa saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler