Oknum Anggota DPRD yang Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

28 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi hasil panen perkebunan kelapa sawit /Pixabay/

PR DEPOK – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) ditahan oleh Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit.

Pelaku yang merupakan anggota DPRD diketahui berinisial BA terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin 28 Juni 2021 menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD yang terlibat pencurian buah kelapa sawit tersebut ternyata menjabat pula sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Baca Juga: Akui Kecolongan Soal Pegawai KPK yang Mencuri Emas, Nurul Ghufron: Kami Akan Rotasi Kunci

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, oknum anggota DPRD tersebut kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Menurutnya, hingga kini yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan bahwa selama menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit, tersangka BA selalu kooperatif.

Bahkan oknum anggota DPRD terkait tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga: Bikin Tepok Jidat! Pria di Inggris Curi Penguin dari Kebun Binatang, Malah Dijual Lewat Facebook

Untuk diketahui, sebelum menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan 3 orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi.

Kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka.

Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jambi, Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.

Baca Juga: Aniaya Sopir Truk di Jakut, Pengendara Pajero Terbukti Pakai Pelat Mobil Palsu

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi atas kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler