Tuntutan Hukuman Edhy Prabowo Serupa dengan Kepala Desa di Riau, Emil Salim: Adilkah?

1 Juli 2021, 14:45 WIB
Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim. /ANTARA

PR DEPOK - Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim ikut menyoroti tuntutan hukuman kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Diketahui bersama, Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda uang sebesar Rp9,8 miliar serta ribuan dolar.

Melihat tuntutan hukuman tersebut, Emil Salim berpendapat bahwa korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo teramat banyak hingga bermiliar-miliar.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Sebagai Satrio Piningit, Ridwan Saidi: Dia Orang yang Ditunggu-tunggu, Sekarang Sudah Tiba

"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-milyar2 rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 thn - masa tahanan + uang pengganti Rp. 9,6 Milyar+ribuan $," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @emilsalim2010.

Kemudian, Emil Salim membandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada Kepala Desa di Riau yang melakukan korupsi ratusan juta pada 2017 lalu.

Berdasarkan kabar dari media massa, lanjut dia, tuntutan hukuman antara Edhy Prabowo dengan Kepala Desa di Riau serupa, yakni lima tahun penjara.

Baca Juga: Heran Kritik Diminta Harus Sopan, Syahrial Nasution: Apakah BuzzeRp Pemecah Belah Bangsa Menjunjung Etika?

Lantas, Emil Salim mempertanyakan apakah tuntutan hukuman Edhy Prabowo dan Kades di Riau yang serupa itu dirasa adil atau tidak.

"Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?" ucap Emil Salim mengakhiri cuitannya.

Pakar Ekonomi, Emil Salim mempertanyakan apakah adil tuntutan hukuman Edhy Prabowo dan Kepala Desa di Riau adil melihat besaran uang yang dikorupsi. Tangkap layar Twitter.com/@emilsalim2010.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Edhy Prabowo, dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus suap perizinan ekspor benur.

Baca Juga: Sebut Hanya Jokowi Presiden RI yang Dicela Bertahun-tahun, Addie MS: Hebatnya Beliau Tidak Terpancing Emosinya

Selain itu, Edhy Prabowo juga mendapatkan tuntutan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Jakarta, pada Selasa 29 Juni 2021 kemarin.

JPU KPK meyakini bahwa Edhy Prabowo telah terbukti menerima dana sebesar 77 ribu dolar dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih-benih lobster (BBL).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @emilsalim2010

Tags

Terkini

Terpopuler