PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Meski demikian, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos), kepada masyarakat yang membutuhkan.
Keputusan tersebut menurut Luhut telah disepakati pula oleh sejumlah pihak terkait, seperti Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma hingga Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
"Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma (Mensos), Bu Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan beberapa teman yang lain, kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," katanya melalui konferensi pers secara daring, Kamis 1 Juli 2021.
Luhut berharap penyaluran kembali bansos ini bisa meringankan beban masyarakat kecil, terlebih dengan diterapkannya PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali tersebut juga menyatakan bahwa kabar tersebut sangat penting sekali untuk diketahui masyarakat, agar masyarakat nantinya tak menderita lagi.
Baca Juga: Sebelum Wafat, Mbak You Sempat Mengaku Tahu dan Bocorkan Terawangan Soal Waktu Ia Meninggal Dunia
"Itu supaya mereka penderitaannya jangan bertambah-tambah. Ini penting sekali untuk diketahui," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebab tak ingin membuat rakyat makin menderita, Luhut menuturkan bahwa perintah dari Presiden sudah jelas.
Maka dari itu, ia dan pihak-pihak terkait langsung merapatkan masalah bansos usai pengumuman PPKM disampaikan kepada publik.
"Perintah Presiden itu jelas. Loud and Clear. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan. Oleh karena itu, tadi kami sudah rapat mengenai bansos," ucap Luhut menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, dan di 74 kabupaten/kota di level 3 wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan PPKM Jawa dan Bali tersebut diambil karena melihat kondisi lonjakan kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat secara tajam.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya.***