PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat

21 Juli 2021, 19:40 WIB
Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Instagram @abe_mukti/

PR DEPOK – Keputusan yang diambil pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Minggu, 25 Juli 2021 mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah.

Prof. Dr. Abdul Mu’thi selaku Sekretaris Umum Muhammadiyah menyatakan langkah yang diambil pemerintah sudah tepat.

“Keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM sudah tepat,” ucap Sekum Abdul Mu’thi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Apakah Penyintas Covid-19 yang Masih Miliki Antibodi dalam Darah Perlu Dapatkan Vaksin? Berikut Penjelasannya

Sekum Abdul Mu’thi melanjutkan bahwa PPKM yang sebelumnya telah dilakukan seminggu kebelakang belum mereduksi penularan dan dampak kesehatan dengan baik.

“PPKM yang diberlakukan selama tiga pekan belum cukup mengurangi penularan dan dampak kesehatan secara signifikan,” tuturnya.

Mu’thi pun menginginkan agar kebijakan PPKM ini bisa disebarluaskan dan dikomunikasikan secara lebih intensif dengan mengajak keterlibatan berbagai lapisan masyarakat.

Keberhasilan PPKM menurutnya sangat didukung oleh kedisiplinan masyarakat dan konsistensi dari aparat.

Baca Juga: Sebut PPKM Level 3-4 Mengganti PPKM Darurat yang Gagal, Fadli Zon: Istilah Tak Jelas, Terkesan Asal-asalan

“Pemberlakuan PPKM harus diberlakukan untuk semua pihak. Misalnya, terkait perjalanan dan kedatangan berbagai pihak dari luar negeri, terutama sinyalemen adanya TKA (Tenaga Kerja Asing) yang masuk dari negara tertentu,” tutur Mu’thi.

Kemudian ia juga berpesan bahwa pada praktiknya harus dilakukan dengan humanis persuasif.

“Diperlukan pendekatan yang humanis persuasif. Pendekatan yang prosedural dan kaku sudah harus diakhiri,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Bek Terbaik di Abad ke-21, Mulai dari Rio Ferdinand hingga Sergio Ramos

Mu’thi juga berbicara mengenai establishment, maka program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk sesegera mungkin didistribusikan.

Strategi ini perlu dilakukan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dari masyarakat.

“Vaksinasi juga perlu dilakukan akselerasi melalui kerjasama dengan berbagai pihak,” ujar Mu’thi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan membuka PPKM secara bertahap pada Senin, 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Soal Penyaluran Bansos PPKM, Kapolri Pastikan Paket Sembako dan Beras Tersalur ke 34 Provinsi

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menerangkan pada tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diberi izin untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung sampai lima puluh persen.

Sedangkan pada pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari akan diberi izin untuk buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung yang sama lima puluh persen.

Baca Juga: Jelang Tayang Drama 'Blue Birthday', Hongseok Pentagon Ungkap Persiapannya Memainkan Karakter Ji Seo Jun

Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang mempunyai tempat usaha di ruang terbuka mendapatkan izin untuk buka sampai pukul 21.00 dan diberikan waktu maksimum tiga puluh menit bagi setiap pengunjung.

Intinya pengoperasian sektor ini diselenggarakan dengan mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes), sementara untuk pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler