Program Pembebasan Denda Pajak Bermotor Kembali Digulirkan Pemprov Jabar, Simak Info dan Mekanisme Berikut

22 Juli 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi pajak. /Pexels/Pixabay

PR DEPOK – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, karena program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor kembali digulirkan  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Adapun program pembebasan denda pajak bermotor tersebut dinamakan Triple Untung Plus.

Pemprov Jabar menjelaskan bahwa program pembebasan denda pajak bermotor rencananya digulirkan mulai 1 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Olimpiade Tokyo 2020 Cabang Sepak Bola Pria Hari Ini: Ada Mesir vs Spanyol dan Brasil vs Jerman

Program pembebasan denda pajak bermotor bertujuan untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada triwulan 1 dan 2 tahun 2021.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko di Bandung, pada Kamis 22 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, program pembebasan denda pajak bermotor di Jabar tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis The Gambler, Kisah Seorang Profesor Sastra yang Harus Segera Melunasi Utangnya Akibat Berjudi

Sementara itu, upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi.

Padahalnya, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.

"Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, Hilmi Firdausi: Perjuangan Netizen Tak Sia-sia

"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," kata Hayani.

Ada 3 keuntungan bagi wajib pajak dari program pembebasan denda pajak bermotor, antara lain:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: 3 Artefak dengan Harga Fantastis Milik Indonesia Dikembalikan AS, Apa Saja?

2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler