Cara Buat STRP Jakarta Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak PPKM 2021

24 Juli 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi penyekatan selama PPKM 2021. //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai sebagai syarat keluar-masuk DKI Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, wilayah DKI Jakarta masuk kriteria level 4.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberlakukan penyekatan di sejumlah titik Jadetabek. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengetatan kebijakan PPKM 2021.

Pekerja ataupun perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP jika ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online

Petugas di lokasi penyekatan, nantinya akan memeriksa kepemilikan STRP. Jika tidak memiliki STRP, maka pekerja maupun perorangan dengan kebutuhan mendesak, akan diperintahkan untuk memutar balik.

Seperti yang telah disebutkan, bahwa STRP bukan hanya berlaku bagi pekerja saja, namun juga perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Adapun kriteria perorangan dengan kebutuhan mendesak yang diperbolehkan keluar-masuk DKI Jakarta dan wajib memiliki STRP, yakni sebagai berikut.

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka atau antar jenazah.

- Hamil atau bersalin.

- Pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Online, Modal NIK KTP Pastikan Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Perorangan dengan kebutuhan mendesak yang ingin mendapatkan STRP, bisa membuat STRP secara online.

Pembuatan STRP secara online, dapat dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Namun, sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat untuk membuat STRP.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Buat STRP Perorangan Jakarta

1. KTP pemohon.

2. Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

3. Foto 4x6 berwarna.

Baca Juga: Daftar 49 Kabupaten Kota yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.

Cara Buat STRP Perorangan Jakarta

1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi form, upload persyaratan, submit.

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.

4. Penerbitan oleh DPMPTSP.

5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: 7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Setelah itu, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***

 

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler