Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi ke Lapas, Sindiran Sudjiwo Tedjo: Salut ke Wakil Rakyat, sebab Diam Itu Emas

2 Agustus 2021, 10:15 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo menyindir keringanan hukuman untuk para koruptor. /Instagram @president_jancukers

PR DEPOK - Budayawan, Sudjiwo Tedjo, turut mengomentari soal Jaksa Pinangki yang belum juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Wanita.

Sudjiwo Tedjo pun menyoroti sikap para wakil rakyat yang seolah diam saja melihat banyaknya diskon hukuman yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki.

Dalam cuitannya, Sudjiwo Tedjo melontarkan sindiran kepada para wakil rakyat, bahwa mereka bungkam atas kortingan dan proses hukum Pinangki ini lantaran diam adalah emas.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikabarkan Menikah Diam-Diam, Begini Tanggapan Endang Mulyana

"Salut kepada Wakil Rakyat yg diam atas berbagai mega diskon hukuman, sebab diam adalah emas," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo.

Tak cukup sampai di situ, sindiran sang budayawan berlanjut dengan mengajak rakyat untuk kembali memilih para wakil rakyat ini di Pemilu 2024 mendatang.

"Guru2 bahasa hanya bisa menuturkan itu. Wakil Rakyat lebih mulia. Mereka langsung memberi contoh. Mari kita pilih lagi mereka di Pemilu 2024," kata Sudjiwo Tedjo melanjutkan.

Cuitan Sudjiwo Tedjo. Tangkap layar Twitter @sudjiwotedjo

Baca Juga: Sinopsis Film Mechanic Resurrection: Aksi Jason Statham Menyelesaikan Tiga Misi Pembunuhan

Cuitan Sudjiwo Tedjo ini merupakan respons terhadap pernyataan Budiman Tanuredjo yang juga menyoroti proses hukum alot terhadap Jaksa Pinangki.

Ia menyoroti sejumlah perlakuan istimewa yang didapat oleh Jaksa Pinangki, termasuk masa hukuman yang dikorting 60 persen hingga hukuman yang hingga saat ini tidak dieksekusi.

Sementara itu, sebelumnya MAKI menyampaikan informasi bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari hingga saat ini belum dieksekusi ke Lapas Wanita.

Baca Juga: Terinspirasi Atta Halilintar yang Punya Karier Bagus, Billy Syahputra Akan Beri Nama Anak 'Petir di Langit'

Jaksa Pinangki sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat tahun penjara.

"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman.

MAKI lantas menilai hal tersebut sebagia bentuk diskriminasi dan ketidakadilan terhadap narapidana wanita lainnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pasangan Berikut Ini dan Lihat Kapan Cinta Sejati Akan Menemukan Anda

"Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," katanya melanjutkan.

Oleh karena itu, MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk mengeksekusi hukuman Pinangki.

MAKI pun meminta dalam waktu paling lambat tujuh hari, Jaksa Pinangki sudah harus dieksekusi ke Lapas Wanita.

Baca Juga: Siap-siap Sejumlah Daerah di Depok Akan Alami Pemadaman Listrik, Dimulai dari Pukul 9.00 hingga 16.00 WIB

Jika tidak, MAKI menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI hingga Komisi III DPR.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler