PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akankah Dilanjutkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

2 Agustus 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi PPKM. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR DEPOK – Penyekatan yang istilahnya disebut PPKM Level 4 guna menekan penyebaran Covid-19 berakhir hari ini.

Soal keputusan PPKM Level 4 akan dilanjutkan atau tidaknya, hingga saat ini pemerintah masih terus membahas hal terkait.

"Rencananya demikian. Pagi ini masih akan ada pembahasannya di rapat kabinet," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Dosis Ketiga, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, Jodi sempat membeberkan sejumlah fakta terkait penerapan PPKM Level 4.

Ia mengatakan bahwa tingkat mobilitas penduduk justru mengalami peningkatan dalam minggu terakhir penerapan PPKM.

Maka dari itu, ia menyebutkan langkah penyekatan dan penebalan PPKM tetap perlu dilakukan untuk menahan mobilitas masyarakat keluar rumah.

Sementara bagi masyarakat yang melanggar kebijakan PPKM, akan mendapat sanksi yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Akan Dicairkan kepada Karyawan Pemilik Kriteria Ini

"Penegakan aturan PPKM Level 3 dan 4 tetap harus dilakukan secara tegas. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi," katanya pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan PPKM Level 4 ini akan diperpanjang lagi atau tidak.

Pasalnya, keputusan tersebut tergantung pada kondisi masing-masing daerah.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM Darurat dimulai sejak 2-20 Juli 2021. Kemudian diperpanjang hingga hingga 25 Juli, tetapi diubah menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga: MAKI Sebut Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Fadli Zon: Hukum Makin Dijalankan Sesuai Selera

Setelahnya, pada tanggal 25 Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, dengan sejumlah relaksasi.

Adapun daftar wilayah PPKM Level 4 antara lain:

Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

1. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Uya Kuya Uji Coba Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit: Apakah Kita Akan Diciduk? Menurut Gue...

2. Banten

Wilayah PPKM Level 3 antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Wilayah PPKM Level 4, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Serang.

3. Jawa Barat

Wilayah PPKM Level 3, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Ikuti Langkah Ini

Wilayah PPKM Level 4, antara lain, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah

Wilayah PPKM Level 3 antara lain Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Wilayah PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana

5. Jawa Timur

Wilayah PPKM Level 3, yakni Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten

Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten

Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Wilayah PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca Juga: Segera Nikahi Fans Fanatiknya, Andhika Kangen Band Mantap Naik Pelaminan Lagi Usai 4 Kali Gagal Berumah Tangga

6. Yogyakarta

Wilayah PPKM Level 3, antara lain, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

Wilayah PPKM Level 4, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul serta Kota Yogyakarta.

7. Bali

Wilayah PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali

Wilayah PPKM Level 4

Sumatra Utara: Kota Medan

Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Baca Juga: Sinopsis Mechanic: Resurrection, Aksi Pembunuh Bayaran Jalani Misi Tiga Pembunuhan Demi Selamatkan Kekasihnya

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Papua Barat: Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Baca Juga: Indonesia Akan Terima 45 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Bulan Agustus

Wilayah PPKM Level 3

Aceh: Kota Banda Aceh, Sumatra Utara, Kota Sibolga

Sumatera Barat: Kota Solok

Riau: Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi: Kota Jambi

Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu: Kota Bengkulu

Lampung: Kota Metro

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Bansos sebagai Musibah, Gus Umar: Apa Dia Gak Paham Arti Musibah?

Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Baca Juga: Sinopsis Film Crank: High Voltage, Aksi Jason Statham Menyelamatkan Jantungnya

Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler