PR DEPOK – Penyekatan yang istilahnya disebut PPKM Level 4 guna menekan penyebaran Covid-19 berakhir hari ini.
Soal keputusan PPKM Level 4 akan dilanjutkan atau tidaknya, hingga saat ini pemerintah masih terus membahas hal terkait.
"Rencananya demikian. Pagi ini masih akan ada pembahasannya di rapat kabinet," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pemberian Vaksin Dosis Ketiga, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, Jodi sempat membeberkan sejumlah fakta terkait penerapan PPKM Level 4.
Ia mengatakan bahwa tingkat mobilitas penduduk justru mengalami peningkatan dalam minggu terakhir penerapan PPKM.
Maka dari itu, ia menyebutkan langkah penyekatan dan penebalan PPKM tetap perlu dilakukan untuk menahan mobilitas masyarakat keluar rumah.
Sementara bagi masyarakat yang melanggar kebijakan PPKM, akan mendapat sanksi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Akan Dicairkan kepada Karyawan Pemilik Kriteria Ini
"Penegakan aturan PPKM Level 3 dan 4 tetap harus dilakukan secara tegas. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi," katanya pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan PPKM Level 4 ini akan diperpanjang lagi atau tidak.
Pasalnya, keputusan tersebut tergantung pada kondisi masing-masing daerah.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM Darurat dimulai sejak 2-20 Juli 2021. Kemudian diperpanjang hingga hingga 25 Juli, tetapi diubah menjadi PPKM Level 4.
Baca Juga: MAKI Sebut Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Fadli Zon: Hukum Makin Dijalankan Sesuai Selera
Setelahnya, pada tanggal 25 Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, dengan sejumlah relaksasi.
Adapun daftar wilayah PPKM Level 4 antara lain:
Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali
1. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Uya Kuya Uji Coba Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit: Apakah Kita Akan Diciduk? Menurut Gue...
2. Banten
Wilayah PPKM Level 3 antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.
Wilayah PPKM Level 4, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Serang.
3. Jawa Barat
Wilayah PPKM Level 3, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Ikuti Langkah Ini
Wilayah PPKM Level 4, antara lain, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah
Wilayah PPKM Level 3 antara lain Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Wilayah PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Baca Juga: KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana
5. Jawa Timur
Wilayah PPKM Level 3, yakni Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten
Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Wilayah PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
6. Yogyakarta
Wilayah PPKM Level 3, antara lain, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
Wilayah PPKM Level 4, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul serta Kota Yogyakarta.
7. Bali
Wilayah PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali
Wilayah PPKM Level 4
Sumatra Utara: Kota Medan
Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Baca Juga: Indonesia Akan Terima 45 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Bulan Agustus
Wilayah PPKM Level 3
Aceh: Kota Banda Aceh, Sumatra Utara, Kota Sibolga
Sumatera Barat: Kota Solok
Riau: Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi: Kota Jambi
Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu: Kota Bengkulu
Lampung: Kota Metro
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Bansos sebagai Musibah, Gus Umar: Apa Dia Gak Paham Arti Musibah?
Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah: Kota Palu
Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Baca Juga: Sinopsis Film Crank: High Voltage, Aksi Jason Statham Menyelamatkan Jantungnya
Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura.***