Akhirnya, Eks Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

2 Agustus 2021, 18:15 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Kela II A Tangerang, dan akan jalani hukuman empat tahun penjara. /ANTARA.

PR DEPOK - Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten.

Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang itu dilakukan jaksa penuntuntut umum pada Senin, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kabar Pinangku sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangan singkatnya.

Baca Juga: Soal Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Yos Nggarang: Tak Seberapa, Dibanding 11 Ribu Triliun yang Ada di Kantong

"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," ujar Riono seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Riono menjelaskan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang, dan akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Eksekusi Pinangki ini akhirnya dilakukan setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan protes.

Baca Juga: Greysia-Apriyani Raih Medali Emas, Veronica Koman Sindir DPR: Ini Baru Wakil Rakyat yang Bikin Rakyat Bangga!

Pasalnya, berdasarkan penelurusan MAKI, Pinangki sebelumnya masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung).

"Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman dikutip dari Antara.

Diketahui bersama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah memvonis Pinangki selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Mengamuk, China Kabarnya Mulai Kewalahan

Selain itu, mantan jaksa ini dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara pada Senin, 14 Juni 2021.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler