Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai Kamis hingga Senin Pekan Depan

11 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. /ANTARA

PR DEPOK - Pemberlakuan sistem ganjil genap akan kembali dioperasikan pihak Polda Metro Jaya untuk sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin, 16 Agustus 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pengendalian mobilitas masyarakat dengan penerapan sistem ganjil genap ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub Nomor 320/2021 yang ditetapkan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Iniesta Respons Kepindahan Lionel Messi ke PSG: Sulit Melihatnya Kenakan Seragam Lain Selain Barcelona

Penerapan sistem ganjil genap dioperasikan di delapan ruas utama di DKI Jakarta, berikut sebaran lokasinya.

1. Jalan jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

Baca Juga: Tanggapi Joe Biden Sebut Jakarta Akan Tenggelam, Anies Baswedan: Presiden AS Ajak Pertobatan Pola Pikir

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

"Pembatasan berlaku pukul 8.00 WIB sampai 20.00 WIB," tulis keterangan gambar yang dirilis TMC Polda Metro Jaya di Twitter.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Data Angka Kematian Covid-19, Azzam Mujahid: Indonesia Bebas Covid-19!

Dilansir dari PMJ News, sebelumnya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa selain menerapkan aturan sistem ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin.

Menurutnya sebagai upaya menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan TNI, Polri serta dibantu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli.

Rencananya akan ada 20 ruas jalan yang disertakan di antaranya Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika.

Baca Juga: 5 Alasan PSG Perlu Berusaha Keras Menangkan Liga Champions, Kurangnya Playmaker Kelas Dunia

Kemudian meliputi Kawasan Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, dan Kawasan Kemang.

Selain dari pada itu, ada pun lokasi lainnya yakni Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa 20 Kawasan tersebut akan dikendalikan secara ketat.

"Jadi, 20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patrol dilakukan TNI-Polri dan Pemda," katanya.

Baca Juga: Lirik Point Me Naked, Lagu Solo dari Ten NCT

"Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” tutur Sambodo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler