Komnas HAM Ungkap Adanya Dugaan Pelanggaran HAM pada TWK, Mardani Ali: Jadi Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan

17 Agustus 2021, 11:04 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera belum lama ini menyoroti hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), terkait pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Terdapat sebelas poin pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM dalam proses TWK, yang dilakukan untuk mengalihkan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Menanggapi hal itu, Mardani Ali lantas menyatakan bahwa temuan tersebut kini menjadi tamparan keras bagi bangsa, tepatnya di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-76.

Baca Juga: Dekat Lagi dengan Aurel, Krisdayanti Masih Belum Kabulkan Permintaan Azriel: Jangan Kecil Hati, Sabar Ya

Terlebih temuan yang diungkap Komnas HAM itu terkait dengan masalah pemberantasan korupsi, yang menjadi masalah penting di tanah air.

"Bismillah, temuan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM dalam proses alih pegawai KPK jd ASN merupakan tamparan keras dihari kemerdekaan kita, terutama pada aspek pemberantasan korupsi.," kata Mardani Ali.

Kemudian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa temuan itu menjadi bukti terjadinya masalah yang lebih luas, selain dari masalah korupsi itu sendiri.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pandemi Sebabkan Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dalam Negeri

"Bukti yang kian menunjukkan bahwa ada permasalahan yang jauh lebih luas," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Cuitan anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komnas HAM baru-baru ini menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK oleh KPK.

Tak tanggung-tanggung, terdapat sebelas poin dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM dalam tes tersebut, beberapa di antaranya adalah pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Soroti Doa MUI pada Sidang Tahunan MPR, Irwan Fecho: Nampaknya Memahami Ada Kerusakan Berat di Negeri Ini

Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan lainnya.

Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam bahkan mengungkapkan bahwa keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK adalah pelanggaran HAM.

Lalu, Anam memberikan salah satu contoh dugaan kuat pelanggaran HAM tersebut, yaitu adanya pelabelan Taliban pada sejumlah pegawai KPK. 

Baca Juga: Soal Kasus Pegawai KPK, Komnas HAM Ajukan 5 Rekomendasi pada Jokowi: Pulihkan Status yang Tak Lolos Jadi ASN

Stigmatisasi soal Taliban itu menurutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara hukum maupun faktual.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MardaniAliSera ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler