Juliari Divonis 12 Tahun karena Telah Menderita Dihina Rakyat, Christ: HRS Juga Dihina BuzzeRp, Tak Masuk Akal

24 Agustus 2021, 06:30 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Majelis hakim mengungkapkan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari Batubara karena ia sudah cukup menderita dihina dan dicaci-maki oleh rakyat Indonesia sebelum divonis pengadilan.

Juliari Batubara telah divonis bersalah oleh masyarakat Indonesia padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sensen Ngeluh di Instagram, Raffi Ahmad Segera Ajak Bertemu, Ada Apa?

Alasan majelis hakim meringankan vonis kepada Juliari Batubara ini pun kemudian dikomentari oleh tokoh Papua, Christ Wamea.

Sontak Christ Wamea menyinggung Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta keluarga yang juga kerap mendapat cacian dan dihina oleh para buzzer.

Menurutnya, pertimbangan keringanan vonis hakim terhadap Juliari Batubara tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, HRS pun tidak mendapat perlakuan serupa dalam kasus hukumnya.

Baca Juga: Juliari Batubara Terima Suap Bansos dari 119 Perusahaan, Hakim: Terdakwa Dapat Dikualifikasi Tidak Kesatria

Pak HRS dan keluarganya dihina buzzeRp dan gerombolan rezim ini saja tdk mjd pertimbangan hakim. Pertimbagan yg tdk masuk akal,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Senin, 23 Agustus 2021.

Cuitan Christ Wamea. Twitter @PutraWadapi

Sebagai informasi, vonis 12 tahun oleh hakim kepada Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar mantan mensos itu divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Baca Juga: Temukan Titik Terang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: 20 Saksi Sudah Diperiksa

Dalam perkara ini Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Adik Kandung Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani Nyatakan Janji Setia Kepada Taliban

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10.000 per paket kepada perusahaan penyedia sembako.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @PutraWadapi ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler