Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur, Kakek Usia 62 Tahun Ditangkap Polisi

26 Agustus 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. /Alexas_Fotos/pixabay/

PR DEPOK - Seorang kakek berusia 62 tahun di Kemayoran Jakarta Pusat berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pria itu diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Kota Depok Berlaku hingga Desember, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak

"Ya, benar sudah diamankan. Sedang kita proses," kata Wisnu Wardhana pada Kamis, 26 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tindakan asusila tersebut dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Diketahui, korban dan pelaku merupakan merupakan tetangga.

Wisnu Wardhana mengatakan bahwa hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya ancaman kekerasaan saat pelaku melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sudah Masuk Tadi Malam

Dalam melancarkan aksinya tersebut, Wisnu mengungkapkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Diiming-imingi, dikasih uang. Saya lupa nominalnya tapi diimingi sejumlah uang," kata Wisnu Wardhana.

Ia pun mengatakan bahwa pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut beberapa kali.

Pelaku, lanjutnya, melakukan aksi tersebut saat kondisi rumah dan lingkungannya sepi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Tersenyum dan Tertawa Dapat Ungkap Karakter Sebenarnya

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 e DAN pASAL 81 jo 76 d, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, pelaku diketahui terancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler